BOJONEGORO. Netpitu.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Bojonegoro, menganggap wakil rakyat di lembaga legeslatif itu belum layak menerima penambahan pendapatan melalui tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan bupati Bojonegoro melalui Perbup Nomor 24 tahun 2020.
Belum layaknya anggota dan pimpinan DPRD Bojonegoro mendapatkan kenaikan tunjangan tersebut menurut Ketua Cabang PMII Bojonegoro, M. Nur Hayan, bisa dilihat dari bagaimana kinerja DPRD saat ini.
“Bisa dikatakan, periode DPRD saat ini masih sangat minim prestasi,” kata Nur Hayan, dikutip dari rilis PMII Bojonegoro, yang diterima netpiti.com, Jumat, (29/05/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini bisa dilihat dari sudah berapa Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang dibuat oleh DPRD sekarang, yang seharusnya diperuntukan untuk menjawab permasalahan masyarakat,” ujar Hayan.
Selain itu, anggota perwakilan rakyat Bojonegoro itu juga dinilai minim pengawalan terhadap program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Seperti halnya progam Kartu Petani Mandiri (KPM) yang seharusnya mendapakan pengawalan dari para anggota dewan.
Namun, kesan yang ada justru tidak ada peran DPRD dalam pengawalan dan pengawasan terhadap program tersebut.
“Harusnya DPRD memberikan pengawalan dan pengawasan terhadap progam unggulan dari Pemkab, bukan malah cenderung diam,” lanjut Hayan.
Mengingat minimnya kinerja DPRD tersebut, PMII Bojonegoro berharap kenaikan tunjangan DPRD kabupaten Bojonegoro ini dapat dievaluasi kembali.
PMII khawatir kenaikan dana tunjangan DPRD yang sekian besar tersebut, tidak memberi manfaat terhadap produktifitas kinerja DPRD dalam mengawal kebijakan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bahkan, justru malah menjadikan DPRD kian tidak kritis dari sebelumnya.
“Saya berharap rencana ini kembali dievalusi. Apalagi momentum saat ini juga kurang pas, lantaran adanya pandemi covid-19 dan saat ini masyarakat sedang kesusahan di tengah Pandemi Covid-19, dampak ekonomi sangat terasa,” tegas ketua Cabang PMII Bojonegoro tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang melindungi masyarakat yang mampu meminimalisasi dampak Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bojonegoro pada 22 Mei 2020 lalu, telah menandatangani Perbup Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan Perbup 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Perda Nomor 9 tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro.
Dengan Perbup baru tersebut maka ketua DPRD akan menerima pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 20.300.000.00, dan wakil ketua DPRD Rp. 15.200.000.00. Sedangkan untuk anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp. 10 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan transportasi anggota, wakil ketua dan ketua DPRD juga mengalami kenaikan. Dari yang sebelumnya menerima tunjangan transportasi Rp, 6 juta, pada Juni mendatang naik menjadi Rp. 8 juta.
Dalam Perbup 56 tahun 2017 sebelumnya, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD diberikan sebanyak Rp. 15.618.200.00. Untuk wakil ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 11.640.500.00. Sedangkan untuk anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp. 8.334.700.00. Sedangkan untuk tunjangan trasportasi anggota DPRD dibetikan Rp. 6 juta.
(ro /yon)