PMII Anggap DPRD Bojonegoro Belum Layak Terima Kenaikan Pendapatan

- Tim

Sabtu, 30 Mei 2020 - 10:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PMII Cabang Bojonegoro, Nur Hayan.minta bupati Ana Muawanah evaluasi kembali Perbup 24 tahun 2020.

Ketua PMII Cabang Bojonegoro, Nur Hayan.minta bupati Ana Muawanah evaluasi kembali Perbup 24 tahun 2020.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Bojonegoro, menganggap wakil rakyat di lembaga legeslatif itu belum layak menerima penambahan pendapatan melalui tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan bupati Bojonegoro melalui Perbup Nomor 24 tahun 2020.

Belum layaknya anggota dan pimpinan DPRD Bojonegoro mendapatkan kenaikan tunjangan tersebut menurut Ketua Cabang PMII Bojonegoro, M. Nur Hayan, bisa dilihat dari bagaimana kinerja DPRD saat ini.

“Bisa dikatakan, periode DPRD saat ini masih sangat minim prestasi,” kata Nur Hayan, dikutip dari rilis PMII Bojonegoro, yang diterima netpiti.com, Jumat, (29/05/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini bisa dilihat dari sudah berapa Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang dibuat oleh DPRD sekarang, yang seharusnya diperuntukan untuk menjawab permasalahan masyarakat,” ujar Hayan.

Baca Juga :  Teknologi Memudahkan Pemerintah Dalam Membuat Sebuah Kebijakan

Selain itu, anggota perwakilan rakyat Bojonegoro itu juga dinilai minim pengawalan terhadap program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Seperti halnya progam Kartu Petani Mandiri (KPM) yang seharusnya mendapakan pengawalan dari para anggota dewan.

Namun, kesan yang ada justru tidak ada peran DPRD dalam pengawalan dan pengawasan terhadap program tersebut.

“Harusnya DPRD memberikan pengawalan dan pengawasan terhadap progam unggulan dari Pemkab, bukan malah cenderung diam,” lanjut Hayan.

Mengingat minimnya kinerja DPRD tersebut, PMII Bojonegoro berharap kenaikan tunjangan DPRD kabupaten Bojonegoro ini dapat dievaluasi kembali.

PMII khawatir kenaikan dana tunjangan DPRD yang sekian besar tersebut, tidak memberi manfaat terhadap produktifitas kinerja DPRD dalam mengawal kebijakan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bahkan, justru malah menjadikan DPRD kian tidak kritis dari sebelumnya.

Baca Juga :  Pemkab Tuban Raih Penghargaan Bidang Hukum dan HAM

“Saya berharap rencana ini kembali dievalusi. Apalagi momentum saat ini juga kurang pas, lantaran adanya pandemi covid-19 dan saat ini masyarakat sedang kesusahan di tengah Pandemi Covid-19, dampak ekonomi sangat terasa,” tegas ketua Cabang PMII Bojonegoro tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang melindungi masyarakat yang mampu meminimalisasi dampak Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bojonegoro pada 22 Mei 2020 lalu, telah menandatangani Perbup Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan Perbup 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Perda Nomor 9 tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro.

Baca Juga :  Bupati Tuban Terima DIPA Tahun Anggaran 2020

Dengan Perbup baru tersebut maka ketua DPRD akan menerima pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 20.300.000.00, dan wakil ketua DPRD Rp. 15.200.000.00. Sedangkan untuk anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp. 10 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan transportasi anggota, wakil ketua dan ketua DPRD juga mengalami kenaikan. Dari yang sebelumnya menerima tunjangan transportasi Rp, 6 juta, pada Juni mendatang naik menjadi Rp. 8 juta.

Dalam Perbup 56 tahun 2017 sebelumnya, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD diberikan sebanyak Rp. 15.618.200.00. Untuk wakil ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 11.640.500.00. Sedangkan untuk anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp. 8.334.700.00. Sedangkan untuk tunjangan trasportasi anggota DPRD dibetikan Rp. 6 juta.

(ro /yon)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?
Duh… Belum Terima Gaji Bulan Maret, ASN Dinas Sosial Bingung Cari Talangan

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00