JAKARTA. Netpitu.com – Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
“Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga masyarakat menyambut gembira kebijakan Presiden Jokowi yang membebaskan pembayaran listrik selama 3 bulan tersebut.
“Alhamdhulillah, lega rasanya dengar pemetintah bebaskan warga tak mampu dari pembayaran tagihan listrik selama 3 bulan ke depan,” ujar Sri Retnowati, warga Desa Sukotejo, Bojonegoro.
Menurut Retno, kondisi ekonomi sekarang sangat sulit karena adanya pandemi Covid-19, yang memaksa pemerintah melakukan kebijakan pembatasan berkumpul dengan banyak orang.
Kebijakan ini telah memukul ekonomi rakyat kecil lantaean tidak bisa lagi leluasa untuk berusaha dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Terutama untuk kebutuhan pangan.
Terlebih lagi, bupati Bojonegoro juga memperpanjang situasi Kejadian Luar Biasa ( KLB ) non alam, sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.
(ro)