SURABAYA. Netpitu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, menuntut terdakwa kasus korupsi APBDes Rahayu, Kec. Soko, Tuban, tahun anggaran 2017 dan 2018, Sukisno, dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan apabila uang denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa.
Tak hanya itu, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Palupi Wulandari, juga meminta terdakwa mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp. 267 juta, atau dengan pengganti hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara apabila uang kerugian negara tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.
“Menuntut terdakwa, pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 267.464.297.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkcracht ) terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Tuban, Palupi Wulandari, SH, saat membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa, Sukisno, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan negeri Surabaya, Kamis, (02/07/2020).
Tuntutan hukuman maksimal yang dimohonkan JPU menurut Palupi, lantaran adanya keyakinan pihak JPU bahwa pasal primair yang didakwakan kepada terdakwa Sukisno, dapat dibuktikan didepan persidangan.
“Tingkat keyakinan JPU adalah kami yakin semua Pasal dalam dakwaan kesatu primair terbukti karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur unsur dalam pasal tersebut,” tandas Jaksa Penuntut Umum, Palupi Wulandari, kepada netpitu.com, seusai persidangan di Pengadilan negeri Tipikor, Surabaya, Kamis, (02/07/2020).
Selain pasal yang disangkakan dapat dibuktikan, lanjut Palupi, pertimbangan tuntutan lainnya adalah (jumlah) nilai kerugian negara serta itikat baik pengembalian kerugian negara.
“Kami yakin, makanya menuntut masuk dan dituntut segitu (5 tahun penjara, red),” tandas Palupi Wulandari.
Dikatakan Palupi, uang denda harus bayar oleh terdakwa. Jika tidak maka terdakwa mengganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Demikian pula dengan uang kerugian negara juga harus dibayar oleh terdakwa. Jika tidak maka terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan.
Pada persidangan pembacaan tuntutan tadi, dikatakan Palupi, terdakwa telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 30 juta. Sedangkan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan korupsi terdakwa, disebutkan dalam tuntutan JPU sebesar Rp. 267 juta lebih.
” Tadi pembayaran diserahkan oleh terdakwa di depan persidangan dan disaksikan majelis hakim, JPU dan Penasehat hukum terdakwa,” kata Palupi. Uang pengembalian itu diserahkan kepada JPU, tambahnya.
Selanjutnya, dikatakan Palupi Wulandari, agenda sidang berikutnya adalah pembelaan yang akan disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Sukisno, menjadi terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi APBDes Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban, tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp. 267 juta lebih.
Sukisno, didakwa JPU Kejari Tuban dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
(ro)