BOJONEGORO. Netpitu.com – Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2018 “Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Dalam Beralulu lintas untuk mendukung kebijakan promotoer kapolri guna terciptanya Kamseltibcarlantas ”
Acara ini dihadiri jajaran Forpimda ,Wakil Bupati Bojonegoro,H.Setyo hartono ,Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro ,Dandim 0813 Letkol Kaf Redinal Dewanto .
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan,Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
“Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.” lanjut Kapolres.
Masih dalam sambutan Kapolres, bahwa amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki tujuan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas); meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Hal tersebut di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak,” ungkap Kapolres.
Operasi Keselamatan tahun 2018 akan dilaksanakan mulai tanggal 05 Maret 2018 sampai tanggal 25 Maret 2018 mendatang Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS., SH., SIK., M.Si dalam paparannya mengungkapkan bahwa Kasat tujuan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Semeru 2018 untuk menekan angka laka lantas dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam berlalu lintas. Sedangkan untuk Penindakan Pelanggaran (Dakgar) dan Penegakan Hukum (gakkum) lebih diutamakan pada pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
(dan)