Bupati Jelaskan Kewenangan Perbaikan Jalan Pada Masyarakat

- Tim

Minggu, 1 Maret 2020 - 09:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi 3 kewenangan, yaitu Nasional; Provinsi; dan Kabupaten Tuban.

Perawatan dan perbaikan jalan juga didasarkan pada kewenangan yang ada. Hal tersebut diungkapkan Bupati Tuban pada kegiatan Muhasabah Pagi, Sabtu (29/02/2020).

Bupati Tuban menerangkan pembagian jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, Jalan Lingkungan dimana kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Pemkab Tuban hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, Jalan Poros Desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tuban.

Baca Juga :  Bupati Huda Berbagi Pengalaman di Muhamdiyah Inspiring Business

Ketiga, Jalan Provinsi yaitu jalan yang menghubungan wilayah dan Kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di pemerintah provinsi Jawa Timur. Sebagai contoh, yaitu ruas jalan Pakah–Ponco–Jatirogo. Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya adalah Jalan Pantura.

“Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda,” ungkapnya.

Selain jalan raya, pembagian kewenangan juga berlaku pada pengelolaan infrastruktur lainnya. Diantaranya Tanggul Bengawan Solo menjadi kewenangan pemerintah pusat; Tanggul Sungai Kening menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, jika terdapat permasalahan diluar kewenangannya, Pemkab Tuban akan menjadi mediator atau penghubung dan melaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.

Baca Juga :  Pekerja Mitra Perhutani Wilayah Zona Merah Dapat Jatah Sembako

“Pemkab Tuban selalu melapor jika terdapat masalah diluar kewenangannya untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Bupati Huda menjelaskan penanganan terhadap permasalahan di luar kewenangan Pemkab Tuban tersebut memiliki regulasi yang berbeda. Setiap regulasi tersebut memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui.

Contohnya, kondisi Jalan Pantura sudah beberapa kali dilaporkan Pemkab Tuban ke pemerintah pusat. Tetapi regulasi di pemerintah pusat berubah sehingga penanganan Jalan Pantura mengalami keterlambatan. Penetapan regulasi juga berdasarkan perhitungan anggaran yang matang.

“Oleh karena itu, semua pihak harus memahami dan menyikapinya dengan bijak,” tuturnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Kadivre Jatim Tekankan Profesional Kerja Petugas Perhutani

Orang nomor satu di Bumi Wali ini menginstruksikan agar OPD terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat perihal pembagian kewenangan ini. Masyarakat juga dapat memanfaatkan forum keterbukaan maupun media yang disediakan Pemkab Tuban, seperti Radio Pradya Suara; Aplikasi Taprose; sejumlah dialog; dan kegiatan Muhasabah Sabtu Pagi.

“Jika melalui saluran ini akan langsung dijawab. Kalau melalui saluran liar maka tidak bisa memberi jawaban yang jelas,” tuturnya saat ditemui netpitu.com.

Bupati Tuban berpesan agar masyarakat memanfaatkan media dan kemajuan teknologi dengan bijak dan tidak percaya hoax atau berita tidak benar.

(met)

Berita Terkait

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro
Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama
Kadal Ireng Tour Healing Of Java
Peringati HJD ke 117 Tahun Desa Pacing Gelar Seni Tayub
Coldova Rock Band Goncang Lapangan Meliwis Putih
Kemeriahan Pesta Rakyat di RW 01 Kel. Ngrowo
Menjaga Kekompakan Brimob Olah Raga Bareng Kodim
Polres Bojonegoro Gelar Ngopi Bareng Dengan Media

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00