BOJONEGORO. Netpitu.com – Soal beda nama Muk’awanah dan Anna Mu’awanah, yang menjadi identitas Bupati Bojonegoro, dilaporkan oleh mantan ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004, Anwar Sholeh ke Polres Bojonegoro, Senin, (1/3/2021).
Datang ke SPKT Polres Bojonegoro, Anwar membawa laporan tertulisnya beserta bukti foto copy ijazah SD, MTs, MA, S1, S2, dan S3, yang diduga milik Bupati Bojonegoro, Anna Muk’awanah.
Di ruang SPKT Laporan Anwar Sholeh diterima oleh petugas SPKT Polres Bojonegoro, Dedi Hidayat dan Djito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu saja laporan Anwar Sholeh ini mengundang tanya wartawan yang telah menunggu kedatangan Anwar di SPKT Polres Bojonegoro.
Sebelumnya para jurnalis ini menduga kedatangan Anwar Sholeh di SPKT bakal melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada resepsi pernikahan yang sempat dihadiri Bupati Anna Mu’awanah, pada Minggu (28/2/2021), di Resto MCM Bojonegoro.
Kepada netpitu.com Anwar Sholeh menjelaskan laporan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau memalsukan akta otentik ini berawal dari berkas data persyaratan pencalonan bipati dan wakil bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2018, lalu.
Dari persyaratan data ijazah yang disampaikan oleh Anna Mu’awanah ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, yang saat itu mendaftar sebagai calon bupati Bojonegoro, ditemukan dua nama yang berbeda yang dimiliki Anna Mu-awanah.
Pada ijazah SD, Mts, dan Madrasah Aliyah yang diserahkan Anna Mu’awanah ke KPU, tercantum atas nama Muk’awanah. Sedangkan pada izasah S1, S2, dan S3, tercantum nama lain. Yaitu, Anna Mu’awanah.
Perubahan nama tersebut nampak jelas pada copy dokumen ijazah SD, MTs, MA dan Ijazah S1, S2, dan S3, yang diduga milik oleh Bupati Bojonegoro itu.
Anwar Soleh juga mempertanyakan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban, No : 058/D/2000/ Tanggal 22 Januari 2000. Akta kelahiran tersebut diduga milik Anna Mu’awanah, yang sekarang menjabat sebagai Bupati Bojonegoro.
Tak hanya Anna Mu’awanah yang dilaporkan Anwar Sholeh ke Polres Bojonegoro, tetapi dia juga melaporkan Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban tahun 2000, dan Rektor Universitas Borobudur Jakarta, tahun 1999 – 2003.
Menurut mantan ketua DPRD Bojonegoro 1999 – 2004 itu, karena perbedaan dokumen ijazah yang dimiliki oleh Bupati Bojonegoro itulah yang mendorong dirinya melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Soal ada atau tidak pelanggaran pada pemanfaatan ijazah ( yang beda nama ) tersebut, kami serahkan ke penyidik. Sebagai warga Bojonegoro saya hanya melaporkan,” ujar Anwar Sholeh, saat diwawancarai wartawan di ruang SPKT Polres Bojonegoro.
(ro).