Netpitu.com – Terkait adanya dugaan potongan pancairan dana bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang terjadi di SMP Negeri 2 Padangan, Bojonegoro, Koordinator Front Rakyat Antikorupsi ( Fraksi ) Bojonegoro, meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro turut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Lantaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 dan Juklak ( Petunjuk Pelaksanaan ) Program Indonesia Pintar 2017,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: 1. Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP kepada seluruh satuan pendidikan formal, Satuan Pendidikan Non Formal, dan masyarakat di wilayahnya. Monitoring dan evaluasi imlementasi PIP. Menangani pengaduan masyarakat.
Secara keeluruhan terdapat 13 peran dan tugas Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang digagas Presiden Joko Widodo ini. Hal tersebut terantum dalam Permendikbud Nomor 19/2016 dan Juklak PIP 2017.
“ Jadi keliru jika masalah PIP hanya menjadi urusan pihak sekolah,” ujar Edy Kuntjoro, Koordinator Front Rakyat Antikorupsi ( Fraksi ) Bojonegoro, menanggapi komentar Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, saat dimintai konfirmasi wartawan soal dugaan terjadinya pungutan/ pemotongan dana PIP di SMP Negeri 2 Padangan.
“ Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro jangan hanya berpangku tangan apalagi membuang muka, seolah-olah tidak mau tahu atas persolan dugaan Pungli tersebut. Seharusnya pejabat terkait langsung turun tangan, jangan malah itu bukan urusannya. Justru itu menjadi tupoksinya jika ada penyimpangan,” lanjut Kuntjoro.
Menurutnya, bisa jadi adanya kemungkinan pungutan yang sama juga terjadi di sekolah lain. Itulah fungsinya Disdik harus turun ke lapangan untuk memastkan pelaksanaan, pencairan dan penerimaan PIP apakah sudah sesuai ketentuan Permendikbud dan Juklak PIP 2017.
Dan yang tak kalah penting adalah peran dan tugas Satgas Pungli Kabupaten yang telah dibentuk beberapa bulan lalu, untuk segera menindak-lanjuti informasi yang telah beredar di media. Artinya Satgas Pungli tidak harus menunggu laporan masuk perihal dugaan Pungli tersebut.
“ Karena bisa saja kasus dugaan Pungli ini masuk ranah tindak pidana korupsi. Karena unsur pelakunya Pegawai Negeri dan sumber dananya dari APBN. Dan bila benar, tentunya telah terjadi kerugian keuangan negara dan ada pula pihak atau orang yang diuntungkan, baik pribadi ataupun korporasi,”terang Kuntjoro, di Bojonegoro.
Diberitakan sebelumnya, Kani (47), orang tua siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Padangan, Bojonegoro, mendatangi SMP Negeri 2 Padangan untuk mempertanyakan soal kurang dana bantuan PIP yang diterima anaknya. Dalam ketentuan seharusnya anaknya menerma dana PIP Rp. 750 ribu, namu kenyataannya yang diberikan kepada anaknya hanya Rp. 478 ribu.
Dengan demikian dana PIP tersebut telah mengalami pengurangan pembayaran sebesar Rp. 272 ribu, yang dipergunakan untuk membeli buku bimbingan belajar Rp. 32 ribu, Foto Rp. 15 ribu, Stopmap, foto copy, dan cindera mata sekolah Rp. 150 ribu, perpisahan Rp. 60 ribu, pembelian kaos kaki Rp. 5 ribu, dan transport pengurusan pencairan dana ke BRI Rp. 10 ribu.
(Red/Pur)