Merdeka…!
Ketika Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila, sebagai warga negara Indonesia, saya merasa ayem tentrem.
Bagaimana tidak?, Pancasila yang telah saya kenal sejak kanak-kanak hingga dewasa, sudah melekat betul didalam pikiran. Seperti alarm, ia hidup secara otomatis tertanam dalam jiwa dan pikiran.
Sehingga jika saya hendak melakukan tindakan atau perilaku yang buruk , yang melanggar hak orang lain, melanggar norma adat istiadat, melanggar norma budaya atau melanggar hukum agama mapun negara, alarm yang bernama Pancasila ini berbunyi keras sebagai tanda peringatan bahaya.
Sebagai anak bangsa yang mengalami hidup di dua orde kekuasaan pemerintahan berbeda, saya merasa cukup prihatin sebelum ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagsi hari lahir Pancasila.
Lantaran Dasar negara yang dulu diagung- agungkan sebagai ideologi dan pandangan hidup ( way of life ) bangsa ini menjadi tidak mempunyai arti sama sekali di jaman Orde Reformasi.
Pasca tumbangnya kekuasaan Orde baru Pancasila nyaris terkubur oleh hingar bingarnya ancaman liberalisme dan radikalisme berbasis agama. Bahkan kedua paham tersebut terkadang bekerja sama bahu membahu dalam satu kegiatan politik untuk tujuan memenangkan konteslasi politik Pemilukada.
Tentu hal yang demikian terlihat aneh. Dua paham ( liberalisme dan agama ) yang seharusnya bertentangan, ini malah bersatu melakukan perlawanan bersama.
Pilkada Jakarta 2017, telah menjadi bukti bahwa bangsa ini telah terpecah belah, dipecah- pecah dan dibelah- belah. Warga yang sebelumnya beradab tiba-tiba menjadi liar dan melepas adab sebagai manusia dengan sukarela, senang hati menyerang manusia lainnya yang tidak sepaham dalam pilihan politiknya
Sebagai bangsa yang digembleng dalam situasi perjuangan saya merasakan benar kepedihan itu. Merah putih telah dikoyak, Pancasila diinjak- injak oleh sekelompok oportunis, yang bergerak dengan segala macam cara dengan menghalalkan semua cara demi tujuan politiknya.
Alhamdulillah, meski sedikit terlambat namun itu lebih baik ketimbang tidak ada tindakan tegas pemerintah. Akhirnya Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017, yang menegaskan adanya larangan organisasi masyarakat yang berlawanan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Dan satu Ormas (HTI) yang berbasis perjuangan khilafah dibubarkan oleh pemerintah.
Ormas inilah yang dengan terang- terangan menolak Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Ormas inilah yang mengancam akan mengganti UUD 1945 dan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan mengganti sistem pemetintahan dari demokrasi menjadi khilafah.
Di tengah kekacauan dan kegalauan masyarakat akan pilihan ideologi berbangsa dan bernegara. Lagi-lagi pemerintah seolah dengan terpaksa menghunus keris saktinya berupa Pancasila.
Pemerintah kali ini bertindak tepat waktu dan tepat sasaran. Dimana penegasan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pabdangan hidup bangsa Indonesia bukanlah sekedar isapan jempol belaka.
Karena sesungguhnya Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia yang asli dan murni. Pancasila adalah cermin manusia Indonesia yang berketuhanan, berbudaya dan gotong royong.
Rumusan tentang budaya, adat istiadat dan agama yang berbeda- beda namun menunjukkan satu kesamaan perilaku dan keinginan, kemauan yang sama antara suku bangsa yang satu dengan lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara.
Ditulis Oleh : Edy Kuntjoro
Pimpinan Redaksi www.netpitu.com
Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Bojonegoro