Kelabui Petugas, Kandang Ayam Disulap Jadi Pabrik Arak

HUKUM491 views

TUBAN. Netpitu.com – H. Fathul Huda, Bupati Tuban memberikan apresiasi kepada Kapolres Tuban beserta jajaran kepolisian Polres Tuban di bawah komando AKBP Nanang Haryono, yang telah berkerja keras sukses membasmi peredaran dan pemproduksi minum keras (Miras) di Bumi Wali (sebutan lain dari Kabupaten Tuban).

Hal ini dibuktikan dengan diungkap serta ditangkapnya enam pelaku pembuat minuman keras jenis arak di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Keberhasilan ini berkat kelincahan dan sigapnya oleh tim besutan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Poerwanto, yakni Macan Ronggolawe.

Menurut dia, kinerja baik yang telah ditunjukkan oleh petugas kepolisian dalam memerangi miras ini perlu didukung banyak orang.

Bupati dua periode ini, juga mengajak masyarakat agar turut serta melaporkan kejadian yang mencurigakan disekitar lokasi tempat tinggal mereka terutama terkait dengan produksi miras.

Bagi dia miras wajib dibumihanguskan dari Bumi Wali karena dinilai bisa berdampak besar terhadap perilaku manusia yang meminumnya.

“Mari kita jaga Kabupaten Tuban ini agar terhindar dari tindak kejahatan yang awal mulanya disebabkan oleh miras. Kejahatan yang juga masuk kategori membunuh ini diakibatkan minum miras, pencurian dan banyak kejahatan yang dipicu dari mengkonsumsi miras. Kami sangat berterima kasih banyak kepada Polres dan jajaran nya atas pengungkapan kasus ini,” katanya.

Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa dia bersama jajarannya akan memberantas miras ini dari Bumi Wali. Setiap ada pelaku kejahatan di Tuban tidak akan diberikan ruang bernafas buat mereka.

Kapolres menginstruksikan kepada tim Macan Ronggolawe agar terus siaga dalam menanggulangi permasalahan ini.

“Kami terus himbau macan Ronggolawe agar terus mobail menjaga keamanan Bumi Wali dari Miras,” kata Perwira Polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Pengungkapan kasus miras ini sendiri karena tidak ada keluhan atau laporan dari masyarakat.

Tarsimin (54), warga Desa Sadang yang sering berkeliling di seputaran Kecamatan Jatirogopun keheranan dan tidak menyangka kalau di tempat itu terkuak pemproduksi minuman keras.

Untungnya tim Macan Ronggolawe telah berhasil dan menangkap banyak pelaku pembuat arak tersebut. Warga sekitar dan saat menyaksikan pengungkapan kasus ini merasa berterima kasih kepada Kepolisian Tuban.

Diantara mereka yang berhasil diamankan adalah, Apip Prasetyo (36) Asal Kecamatan Semanding, Hengky Kristiawan (35) Kecamatan Jatirogo, Sutrisno (43), Semanding, Joko Ngadini, (36), Febrianto (25) dan Priyohadi Puntomo (27) asal Jatirogo Kabupaten Tuban.

Dalam sehari para pelaku ini bisa memproduksi ratusan liter arak putih, yang selanjutnya di jual di luar Tuban seperti halnya Surabaya dan Jawa Tengah.

Dalam sebulan ke enam pelaku ini berhasil meraup keuntungan sekitar ratusan juta rupiah. Untuk mengelabuhi petugas pelaku sengaja memproduksi arak dengan cara mengunakan bekas kandang ayam.

Dari jalan raya jaraknya puluhan meter sehingga masyarakat sekitar tidak menyangka kalau di lokasi itu ada pebrik pembuatan minuman keras.

“Untuk proses produksi arak ini sudah berjalan sekitar 3 bulan. Modus pelaku mengunakan bekas kandang ayam. Untuk sekali produksi pelaku ini menghabiskan modal uang sebesar Rp 500 ribu, dan mendapatkan keuntungan sekitar 1 juta untuk satu drum,” katanya saat mengelar rilis di TKP.

Dari lokasi TKP, polisi berhasil mengamankan 3 buah dandang, 6 kompor, 67 buah drum biru berisi baceman yang berisi sekitar 13. 400 ribu liter.

Oleh Tim pemberantas Miras Polres Tuban ke enam pelaku sudah diamankan petugas. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat oleh Polres Tuban dengan pasal 135 Jo Pasal 71, ayat 2 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan dan pasal 204 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

 

(met).