Prodi Pendidikan Kewarganegaraan IKIP PGRI Lakukan MOU Dengan Pengadilan Negeri

BERITA127 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro. Termasuk dalam pemahaman hukum, maka dilakukanlah penandatangan perjanjian kerjasama (MOU) bersama Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis (30/09/2021).

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama dihadiri oleh jajaran Dekanat Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bojonegoro dan para hakim pengadilan Negeri Bojonegoro.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Pekerjaan Rekanan Belum Dibayar Desa

Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro, Fruri Stevan, menegaskan bahwasanya perjanjian ini berlandaskan kesepahaman para pihak untuk saling membantu. Termasuk dalam memberikan manfaat bagi Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam hal Pemahaman Hukum.

“Tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan pelaksanaan program pembelajaran di luar Kampus bagi Mahasiswa. Khususnya di bidang ilmu hukum sebagai implementasi amanah kurikulum prodi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Lanjut, pada intinya telah disepakati bersama bahwa pihak IKIP PGRI Bojonegoro, akan mengutus Mahasiswa magang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk diberikan dampingan, penyuluhan dan penilaian evaluasi oleh hakim pendamping selama dua bulan.

Berupa taat administrasi dan tata tertib di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Atas kerja, loyalitas dan kedisiplinan, pemahaman tentang administrasi kesekretariatan hingga administrasi perkara Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Satu Jiwa Tolak Korupsi, Roadshow PMK ke 66 di Bojonegoro

“Dalam kesepakatan bersama ini diharapkan usai mendapatkan pembinaan, Mahasiswa memiliki kemampuan paralegal yang sanggup memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” harapnya.

(pur)