Tambahan Biaya Lauk Pauk, Gas LPG, Sembako dan Minuman Rumdin Bupati, Kata Gus Ris : Bupati Langgar Perbupnya Sendiri

- Tim

Senin, 1 November 2021 - 19:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Agus Susanto Rismanto, mantan anggota DPRD Bojonegoro, menyayangkan adanya tambahan biaya lauk pauk rumah dinas bupati sebesar Rp. 9.250.000,- setiap bulannya. Padahal biaya lauk pauk Rumdin bupati sudah ditetapkan dalam Perbup Bojonegoro Nomor 86 tahun 2020 tentang Standart Biaya Umum, sebesar Rp. 45.565.800,- per bulan.

Dengan demikian pelaksanaan anggaran biaya lauk pauk tersebut tidak boleh melampui batas anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perbup.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perbup Nomor 76 tahun 2020, yang berbunyi
Standart Biaya Umum di lingkungan Pemerintah Daerah digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) Perbup No. 86/ 2020 disebutkan dalam perencanaan anggaran, standart biaya umum berfungsi sebagai :
a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada Pasal 2 ayat ( 3 ) disebutkan, dalam pelaksanaan kegiatan standart biaya umum berfungsi sebagai :
a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b. estimasi merupakan prakiraan biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar, meliputi : satuan biaya penginapan, satuan biaya transpor perjalanan dinas dengan kendaraan darat dan biaya tiket pesawat.

Baca Juga :  BPJPH Akan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK

Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Ris itu, Perbup sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran lauk pauk Rumdin bupati sudah ditetapkan besarannya dalam Perbup 86 tahun 2020, yakni 45.656.800,- per bulan. Artinya, itu merupakan biaya tertinggi yang tidak boleh dilampaui batas anggarannya.

Lantas, apa yang menjadi dasar hukum tambahan biaya lauk pauk Rumdin bupati sebesar Rp. 9.250.000,- itu.

“Ini jelas illegal,” kata Gus Ris, kepada netpitu.com, Senin, ( 1/11/2021), di rumah tinggalnya.

Gus Ris pun juga mempertanyakan pembayaran biaya penyediaan Gas LPG sebesar Rp. 3,1 juta yang dibayarkan pada Rumah dinas bupati. Selain itu, biaya pengganti Sembako sebesar Rp. 13..500.000,- dan biaya penyediaan minuman di Rumah dinas bupati Rp. 7 juta, seperti kegiatan yang dipaksakan. Karena seharusnya biaya-biaya tersebut termasuk dalam pembiayaan lauk pauk. Bukannya berdiri sendiri seperti terjadi sekarang ini.

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19 Pintu Masuk Desa di Kecamatan Zona Merah Dijaga 24 Jam

“Biaya pengganti Sembako, biaya tambahan lauk pauk, biaya penyediaan Gas LPG dan biaya penyediaan minuman tidak diatur dalam Perbup 86 tahun 2020 yang menjadi dasar acuan hukum perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di lingkup Pemda Bojonegoro.

Akibatnya selain berpotensi terjadinya korupsi juga mengakibatkan borosnya keuangan Pemerintah daerah Bojonegoro.

“Ya inilah bobroknya pelaksanaan anggaran Pemkab Bojonegoro sekarang ini,” tandas Gus Ris, sembari gekeng-gelengkan kepala.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00