BOJONEGORO. Netpitu.com – Revolusi mental dalam pelaksaan pembangunan hatus dimulai dari Desa, agar tujuan setiap kegiatan pembangunan bisa tepat sasaran dan sesuai target yang diharapkan.
Untuk itu perlu adanya revolusi mental dalam pengelolaannya dan itu harus diawali dari pendamping desa sebafai ujung tombak pembangunan di Desa.
Hal tersebut dikatakan Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Muawanah, saat memberikan pengarahan terhadap sekitar 250 pendamping Desa, yang terdiri dari Technical Asisten (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Desa Lokal (PLD) se Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar rapat koordinasi dan Sikronisasi Program, di Pendopo Malawapati, Bojonegoro, Jumat (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Bupati DR. Hj. Anna Muawanah, dalam pengelolaan dana desa harus ada kedisiplinan, transparansi dan akuntabel.
Selanjutnya Bupati Anna, arah pembangunan Bojonegoro lima tahun ke depan telah digariskan dalam penjabaran visi-misi yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah).
Visi misi tersebut, menurut Anna Muawanah, merupakan kontrak politik kepada masyarakat yang harus dilaksanakan. Untuk itu perlunya adanya dukungan seluruh stakeholder, termasuk juga pendamping desa.
“Untuk mendukung hal tersebut kami memerlukan adanya revolusi mental dan revolusi data dan selalu aktif dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa, khususnya kepada Kepala Desa,” kata Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Muawanah.
Dikarakan Bupati, bahwa kondisi infrastruktur di Bojonegoro kondisinya 60 persen rusak, dan ditargetkan selama tiga akan tuntas dan selesaikan. Terutama infrastrukur jalan, jembatan dan penerangan jalan umum.
Ditambahkan khusus pembangunan jalan poros Kecamatan, pembangunan jalan berupa jalan cor beton. Sedangkan untuk jalan poros Desa/Dusun jalan berupa jalan aspal. Selanjutnya untuk jalan lingkungan Desa bisa menggunakan paving.
Sementara itu, Moch. Kosim selaku PLT. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran pendamping Desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, juga sinkronisasi program kegiatan. Yakni, sikronisasi arah kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan masyarakat dan mempercepat pembangunan dimulai dari daerah pinggiran atau Desa.
(dan)