Divisi Hukum KPK : Kasus PI, Bukan Lagi Perkara Perdata Tapi Sudah Ranah Hukum Pidana

- Tim

Selasa, 1 Desember 2020 - 22:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Kristiyanto, divisi hukum KPK.

Natalia Kristiyanto, divisi hukum KPK.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Meski majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Bojonegoro memutuskan legal standing penggugat tidak bisa diterima dalam perkara gugatan ciyizen lawsuit, tidak berarti gugatan perjanjian kerjasama Participating Interset (PI) blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ), tidak dapat diterima untuk disengketakan dalam persidangan di PN Bojonegoro.

“Putusan ini untuk legal standing penggugat, bukan untuk pokok materinya,” jelas ketua majelis hakim, Salman Alfarizi, SH. MH, saat membacakan putusan legal standing penggugat dalam gugatan citizen lawsuit di PN Bojonegoro, Selasa, (01/12/2020).

“Yang tidak diterima itu legal standing penggugat, karena syarat formil ketentuan waktu 60 hari notifikasi belum memenuhi syarat. Meski majelis hakim memberi kesempatan untuk mengajukan kembali gugatan tapi kami masih pikir-pikir. Mungkin energy kami akan lebih baik fokus untuk pelaporan yang sudah kami sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),” papar Agus Susanyo Rismanto, kepasa netpitu.com, seusai sidang, Selasa, (01/12/2020), di PN Bojonegoro.

“Abuse of power itu pada dasarnya pada wilayah hukum pidana, cuma dengan perdata kita coba duduk bersama agar tindak pidana itu tidak terjadi. Tapi ya… sudahlah mereka show must go on, kita ya show must go on….

Sejak awal persidangan, aroma dptidak terimanya legal standing penggugat bakal terjadi. Lantaran majelis hakim dengan tiba-tiba memasukkan gugatan perkara yang diajukan oleh penggugat ke dalam perkara gugatan citizen lawsuit. Padahal penggugat sejak awal mempersiapkan dan mendaftarkan gugatannya ke gugatan perkara gugatan biasa atau class action. Tidak pada gugatan citizen law suit.

Baca Juga :  Mantan Camat Padangan, Heru Sugiarto Tidak Hadir di Sidang Dugaan Korupsi BKKD 8 Desa

“Yang kami gugat perjanjian kerjasama bukan perkara lingkungan,” tegas Agus Susanto Rismanto.

Penggugat kerjasa PI blok Cepu Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, dan penggugat intervensi Anwar Sholeh.

Perkiraan tidak diterimanya legal standing penggugatan ini sebelumnya juga diungkapkan oleh Natalia Kristiyanto, perwakilan KPK yang hadir sebagai turut tergugat ll.

Menurut Natalia Kristiyanto, penetapan majelis hakim untuk memadukkan gugatan ini sebagai gugatan citizen lawsuit memang aneh. Karena penggugat tidak bermaksud melakukan gugatan citizen lawsuit. Sehingga tidak mempersiapkan syarat formil yang dibutuhkan dalam citizen law suit.

Baca Juga :  Asyik Main Dadu, Bandar dan Penombok Dicokok Polisi

Lagi pula, kata staf divisi hukum KPK itu, perkara ini tidak menurut dia, tidak termasuk perkara gugaran citizen law suit.

“Saya sih yakin majelis hakim nanti akan memutus legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga materi pokoknya tidak dapat dilanjutkan di persidangan,” ujar Natalia Kristiyanto, saat dikonfirmasi netpitu.com, di PN Bojonegoro, Selasa, (24/11/2020).

Ditegaskan Natalia, sebenarnya perkara ini bukan lagi menjadi perkara perdata. Karena bagi hasil keuntungan telah dibayarkan, dan patut diduga telah nerugikan keuangan daerah. “Mestinya sudah masuk ranah hukum pidana korupsi,” tandasnya.

Dengan tidak diterimanya legal standing Agus SR otomatis legal standung penggugat intervensi pun juga tidak diterima.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00