BOJONEGORO. Netpitu.com – Meski majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Bojonegoro memutuskan legal standing penggugat tidak bisa diterima dalam perkara gugatan ciyizen lawsuit, tidak berarti gugatan perjanjian kerjasama Participating Interset (PI) blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ), tidak dapat diterima untuk disengketakan dalam persidangan di PN Bojonegoro.
“Putusan ini untuk legal standing penggugat, bukan untuk pokok materinya,” jelas ketua majelis hakim, Salman Alfarizi, SH. MH, saat membacakan putusan legal standing penggugat dalam gugatan citizen lawsuit di PN Bojonegoro, Selasa, (01/12/2020).
“Yang tidak diterima itu legal standing penggugat, karena syarat formil ketentuan waktu 60 hari notifikasi belum memenuhi syarat. Meski majelis hakim memberi kesempatan untuk mengajukan kembali gugatan tapi kami masih pikir-pikir. Mungkin energy kami akan lebih baik fokus untuk pelaporan yang sudah kami sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),” papar Agus Susanyo Rismanto, kepasa netpitu.com, seusai sidang, Selasa, (01/12/2020), di PN Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Abuse of power itu pada dasarnya pada wilayah hukum pidana, cuma dengan perdata kita coba duduk bersama agar tindak pidana itu tidak terjadi. Tapi ya… sudahlah mereka show must go on, kita ya show must go on….
Sejak awal persidangan, aroma dptidak terimanya legal standing penggugat bakal terjadi. Lantaran majelis hakim dengan tiba-tiba memasukkan gugatan perkara yang diajukan oleh penggugat ke dalam perkara gugatan citizen lawsuit. Padahal penggugat sejak awal mempersiapkan dan mendaftarkan gugatannya ke gugatan perkara gugatan biasa atau class action. Tidak pada gugatan citizen law suit.
“Yang kami gugat perjanjian kerjasama bukan perkara lingkungan,” tegas Agus Susanto Rismanto.
Perkiraan tidak diterimanya legal standing penggugatan ini sebelumnya juga diungkapkan oleh Natalia Kristiyanto, perwakilan KPK yang hadir sebagai turut tergugat ll.
Menurut Natalia Kristiyanto, penetapan majelis hakim untuk memadukkan gugatan ini sebagai gugatan citizen lawsuit memang aneh. Karena penggugat tidak bermaksud melakukan gugatan citizen lawsuit. Sehingga tidak mempersiapkan syarat formil yang dibutuhkan dalam citizen law suit.
Lagi pula, kata staf divisi hukum KPK itu, perkara ini tidak menurut dia, tidak termasuk perkara gugaran citizen law suit.
“Saya sih yakin majelis hakim nanti akan memutus legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga materi pokoknya tidak dapat dilanjutkan di persidangan,” ujar Natalia Kristiyanto, saat dikonfirmasi netpitu.com, di PN Bojonegoro, Selasa, (24/11/2020).
Ditegaskan Natalia, sebenarnya perkara ini bukan lagi menjadi perkara perdata. Karena bagi hasil keuntungan telah dibayarkan, dan patut diduga telah nerugikan keuangan daerah. “Mestinya sudah masuk ranah hukum pidana korupsi,” tandasnya.
Dengan tidak diterimanya legal standing Agus SR otomatis legal standung penggugat intervensi pun juga tidak diterima.
(ro)