BOJONEGORO. Netpitu.com – Selama tahun 2018 lalu Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro menangani beberapa kasus yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya kasus pemberhentian dengan hormat yang dilakukan karena tindak indisipliner.
Hasilnya terdapat 3 orang ASN yang diberhentikan dengan hormat statusnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelum diberhentikan dengan hormat, ke 3 orang ASN tersebut telah dilakukan pembinaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Kantor Disdik Kabupaten Bojonegoro. Sesuai data yang dimiliki oleh Disdik ada empat ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner, tetapi yang satu ASN memperoleh teguran tertulis dan mutasi.
“Selain ASN yang melanggar tindak indisipliner, selama 2018 kemarin Kantor Disdik Bojonegoro juga menangani perceraian sebanyak 17 khusus sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Bojonegoro”, terang Abdul Wachid Staf PTK Diadik Bojonegoro.
Bidang PTK Disdik Bojonegoro melalui Stafnya mengatakan, selain menangani kasus tindak indisipliner dan perceraian, Bidang PTK juga menangani kasus yang dilakukan oleh ASN yang menangani pendidikan tersebut yaitu ASN yang sedang sakit syaraf atau jiwa. Untuk kasus ini ada 3 orang ASN sehingga sertifikasi sebagai tenaga pendidik tidak dicairkan.
“Tahun 2018 kemarin, juga ada ASN yang melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan yang merugikan orang lain. Di kasus ini Disdik Bojonegoro telah memberikan sanksi teguran dan ASN tersebut sudah di mutasi. Untuk kasus ini ada 4 orang ASN yang terlibat”, tegas Mbah Dul panggilan akrabnya Abdul Wachid.
Abdul Wachid mengharapkan, untuk tahun 2019 ini semoga kasus yang ditangani oleh Kantor Disdik Bojonegoro bisa berkurang, baik itu kasus indisipliner, kasus perceraian maupun kasus ASN yang melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan yang merugikan orang lain. Setiap saat pihak Disdik Bojonegoro selalu memberikan pembinaan terhadap ASN dilingkup kerja Disdik Bojonegoro.
(pur)