BOJONEGORO. Netpitu.com – Panitia Pengawas (Panwas) pemilukada Kabupaten Bojonegoro, sekitar Pukul 16.00 Wib, Jum’at (2/3) memanggil calon wakil Bupati Bojonegoto nomor urut 2, Kuswiyanto, untuk dimintai keterangan sekitar kehadirannya di sejumlah kantor Kecanatan saat berlangsungnya acara pencairan Program Keluarga Harapan(PKH).
Menurut Ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin, Kuswiyanto, diundang ke kantor Panwas untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tshun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuswiyanto, kata Yasin diundang Pukul 16.00 Wib dan diperiksa hingga Pukil 19.00 Wib.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada calon wakil bupati yang mendampingi calon bupati Mafudoh itu akan dibahas dan dikaji dalam rapat Panwas, sebelum dibawa dalam rapat pleno.
“Ya untuk waktunya kurang lebih 5 hari kedepan baru diketahui kesimpulannya,” terang M. Yasin, kepada netpitu.com melalui selulernnya, Jum’at, (2/3).
Sementara itu, seusai diperiksa oleh Panwaskab Bojonegoro, raut muka Kuswiyanto terligat lelah dan kuyu.
Kepada wartawan yang telah menunggunya di pintu keluar kantor Panwas, Kuswiyanto mengaku telah di BAP oleh Panwas, terkait kedatangannya ke pencairan PKH di kantor Kecamatan.
“Pertanyaannya sangat banyak kira-kira lebih dari Sepukuh. Tetapi ada yang subtansif sekitar kehadiran saya di PKH, yang pettama di Kepohbaru, kedua di Balen dan ketiga di Gondang,” ujar Kuswiyanto kepada wartawan.
Menurut Kuswiyanto kehadirannya di PKH karena dia merasa menjadi bahian dari PKH. Karena selama Tiga tahun menjadi anggota DPR RI ia berada di bidang pemberdayaan perempuan.
Sebelumnya dibetitakan calon wakil bupati pasangan nomor urut 2 di Pilkada Bojonegoro ini diduga telah melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.
Kuswitanto dengan sengaja mendatangi acara pencairan PKH tang dilaksanakan di kantor-kantor Kecamatan di Bojonegoro. Padahal sebagai calon wakil bupati seharusnya dia mengetahui bahwa tindakannya tersebut masuk dalam ranah pelanggaran yang diatur dalam Peraturan KPU.
(rd/dan)