BOJONEGORO. Netpitu.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa, (2/3/2021), menahan IM, mantan Kepala Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro. IM ditahan setelah statusnya dinaikan oleh penyidik Kejari Bojonegoro menjadi tersangka dalam dugaan korupsi APBDes Desa Sitiaji tahun 2019, dengan kerugian negara Rp 644.837.000,-.
Menurut Kajari Bojonegoro, Sutikno, SH. MH., pada 2019 IM diduga telah mengambil alih pengelolaan keuangan desa dari bendahara desa untuk dikelola sendiri. Selain itu mantan Kades Sitiaji itu juga mengambil alih pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Meski pelaksana kegiatan pembangunan desa telah dibentuk namun pelaksanaan kegiatan pembangunan didesa dilakukan sendiri oleh tersangka, IM.
Pengambilalihan kewenangan itu dimulai saat bendahara mencairkan uang di Bank Jatim. Kemudian uang hasil pencairan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut diminta oleh IM dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana jegiatan yang telah dibentuk.
Modus korupsi yang dilakukan oleh IM adalah dengan membelanjakan atau membeli material bahan pembangunan sendiri dan membayar upah tukang sendiri.
Namun dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban, IM memerintahkan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa ( PTPKD ), dengan perintah, pembuatan SPJ harus disesuaikan dengan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) kegiatan.
“Meskipun terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan,” tandas Kajari Bojonegoro, Sutikno, SH. MH.
Akibat perbuatan mantan Kades Sitiaji itu, lanjut Sutikno, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp. 644.837.000-. Besaran angka kerugian negara ini menurut Sutikno cukup besar. Karena terjadi dalam satu tahun anggaran saja.
Akibat perbuatannya, IM, dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pida korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dalam waktu 20 hari ke depan mantan kepala desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu ini ditahan di Rutan Bojonegoro.
Kasus dugaan korupsi APBDes Sitiaji ini mulai dilakukan penyelidikan sejak 17 Nopember 2020, dan naik ke penyidikan khusus pada 2 Maret 2021. Penyidik Kejari Bojonegoro sendiri telah memeriksa 32 saksi, baik dari perangkat desa, BPD dan Kecamatan. Selain itu, 1 saksi ahli juga telah diperiksa oleh penyidik untuk menguatkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IM, mantan kepala desa Sitiaji, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
(ro)