Ketua KPUD: Soal Beda Nama Pada Ijazah Bupati Bojonegoro Tidak Ada Masalah

BOJONEGORO. Netpitu.com – Soal beda nama pada ijazah bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bojonegoro, Fatkur Rohman, tidak ada masalah. Lantaran persyaratan teknis administrasi pasangan Anna – Wawan tersebut telah dinyatakan lolos dan tidak bermasalah.

Menurut Fatkur Rohman, bupati Bojonegoro saat itu mendaftar sebagai pesetta Pilkada Bojonegoro 2018 dengan menggunakan ijazah terakhir, Doktor (gelar S-3 ).

“KPU hanya mencatat ijazah terakhir yang dipergunakan calon dan KPU telah melakukan veifikasi dan klarifikasi data yang dimasukkan. Hasilnya, tidak ada masalah,” jelas ketua KPU Bojonegoro, Fatkur Rohman, yang dihubungi netpitu.com melalui telephon selulernya, Selasa, (2/3/2021).

Baca Juga :  Tanpa Iring-iringan Pendukung, Daftar ke KPU Anwar Kendarai Sepeda Onthel

Soal adanya perbedaan nama pada ijazah bupati Bojonegoro, saat Lulus SD, MTs, dan MA, yang menggunakan nama Muk’awanah dan nama Anna Mua’awanah pada ijazah S1, S2, dan S3, menurut Ftakur Rohman, perbedaan nama pada ijazah tersebut sudah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga sekolah masing-masing, mulai dari tingkat SD, SMP/MTs, dan SMA/ MA. Sehingga, bagi KPU tidak ada lagi persoalan mengenai validitas data pada berkas ijazah tersebut.

Baca Juga :  Keputusan Bupati Dinyatakan Tidak Sah, PT TUN Surabaya Anulir Pemberhentian Dirut PT. ADS Oleh Bupati Bojonegoro

Kepada netpitu.com, Ketua KPU Bojonegoro itu menjelaskan bahwa dalam persyaratan perdaftaran peserta Pilkada, yang dipergunakan sebagai dasar pendaftaran adalah juga KTP ( Kartu Tanda Penduduk ). Nama dalam KTP yang digunakan saat mendaftar itu atas nama anna Mu’awanah, dan sudah sesuai dengan ijazah terakhir yang dimiliki oleh Anna Mu’awanah, yakni S-3 dengan gelar Doktor.

Menjawab pertanyaan netpitu.com soal ada tidaknya surat penetapan perubahan nama dari pengadilan, Fatkur Rohman mengatakan tidak ada. Karena di dalam ketentuan peraturan KPU tentang persyaratan admisnistrasi peserta Pilkada, memang tidak ada.

Baca Juga :  David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM

Kalaupun misalnya terjadi kehilangan ijazah atau salah ketik nama pada ijazah, cukup diterbitkan atau dibetikan surat keterangan dari sekolah bersangkutan.

“Jadi soal beda nama pada ijazah bupati Anna Mu’awanah, dari awal sudah clear, tidak ada masalah dan sudah diverifikasi pada dinas terkait,” jelas ketua KPU Bojonegoro, Fatkur Rohman, kepada netpitu.com, Selasa, (2/3/2021).

(ro)