TUBAN. Netpitu.com – Ny. Nany Handayani (45), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban tidak bisa berbuat banyak ketika dilaporkan Ny, Elen Susana, (45), penduduk Jalan Gajahmada, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban Kota ke Mapolres Tuban.
Nani Handayani dijebloskan ke sel tahanan Polres Tuban. Pasalnya, lantaran nekat menggadaikan sertifikat tanah palsu untuk jaminan peminjaman puluhan juta rupiah.
“Pelaku telah kita tahan guna proses penyelidikan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR di Mapolres Tuban, Senin, (2/4/2018).
Dijelaskan Kapolres, kejadian itu bermula saat pelaku datang ke korban dengan maksud meminjam uang. Modus yang pertama uang itu akan digunakan untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Pelaku meminjam uang dengan membawa surat sertifikat tanah (SHM) sebagai jaminan. Karena percaya, akhirnya korban meminjamkan uang kepada pelaku dengan.
“Pelaku meminjam uang tersebut dengan alasan untuk biaya pengobatan anaknya, dan mendapatkan uang Rp 25 juta,” beber Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto,
Selanjutnya pelaku juga sering melakukan perbuatan yang sama dengan orang lain, yakni meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah yang berbeda.
Merasa curiga, korban akhirnya mengecek status sertifikat tanah milik pelaku ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
“Setelah dicek di kantor BPN Tuban, BPN menyatakan sertifikat tersebut palsu. Merasa ditipu korban langsung melaporkan ke petugas polisi,” jelas AKPB Sutrisno.
Dalam menjalankan aksinya pelaku telah meraup keuntungan uang sebanyak Rp 62 juta. Dari aksinya tersebut, tiga orang telah menjadi korban melalui modus yang sama. Menurut pengakuannya, pelaku memesan surat palsu itu ke Hengky Suyatmoko, (50), warga gang Sedap Malam, RT/RW 03, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban kota.
“Pembuat sertifikat palsu adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, dan kini juga telah ditahan,” kata mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.
Lebih lanjut, pelaku pembuat sertifikat dan dokumen palsu di tahun 2016 sudah pernah ditangkap anggota. Setelah bebas menjalani hukuman, dia kembali melakukan aksinya dengan membuat surat palsu.
“Orang yang pesan surat palsu kepada pelaku, rata-rata merupakan orang Tuban sendiri,” terangnya.
Selain mengamankan dua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat untuk membuat dokumen palsu. Seperti satu laptop, printer, foto copy sertifikat tanah palsu, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dalam menangani kasus penipuan, penggelapan serta pemalsuan akte otentik dan pembuat surat palsu ini, petugas kepolisian telah menjeratnya dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 dan pasal 264 ayat (1) ke (1) KUHP. Sub pasal : 263 ayat (1) KUHP.
“Kedua pelaku tersebut secara hukum terancam hukuman selama 6 sampai dengan 8 tahun penjara. Dan kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan, mengingat dimungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” ungkap AKP Iwan Hari Poerwanto.
(gio)