Kantor Urusan Agama Cuma Dapat Anggaran Operasional Rp 3 Juta Per Bulan

- Team

Rabu, 2 Mei 2018 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masduki,  kepala seksi Bimas di kantor Kemenag Bojonegoro.

Masduki, kepala seksi Bimas di kantor Kemenag Bojonegoro.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Biaya operasional Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bojonegoro ternyata sangat minim. Melalui pembiayaan APBN kantor yang setiap harinya berurusan dengan pencatatan nikah dan penyuluhan masyarakat itu hanya mendapat alokasi belanja dari pemerintah Rp. 3 juta.

Pantas saja jika hibgga sekarang ini madih banyak kepala KUA yang mengeluhkan minimnya biaya operasional kantor itu. Anggaran tersebut hanya cukup untuk membayar biaya listrik dan pengadaan alat tulis kantor, termasuk kertas.

Padahal di KUA juga ada tenaga pegawai tidak tetap atau yang biasanya dikerjakan untuk membantu pengerjaan administrasi kantor dan tenaga serabutan, termasuk penjaga dan tukang bersih-bersih kantor.

Sehingga kepalakantor setiap bulan harus dipusingkan untuk mencari tambahan dana untuk memenuhi pembayaran upah mereka.

“Tiap Kantor KUA yang ada di Bojonegoro tiap bulannya mendapatkan biaya operasional sebesar Rp 3 Juta, di Bojonegoro terdapat 27 Kantor KUA sehingga kalau ditotal tiap tahunnya berjumlah Rp 972 Juta”, terang Masduki Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro

Baca Juga :  59 Bidan Desa Resmi Menjadi PNS Tenaga Medis Pemkab Tuban

Masduki menambahkan, biaya tersebut digunakan sebagai biaya listrik, biaya air, biaya internet, biaya Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk memberi gaji kepada petugas kebersihan serta penjaga malam yang bertugas di Kantor KUA. Untuk gaji petugas kebersihan dan penjaga malam masing masing diberi Rp 600 Ribu tiap bulannya.

Masih menurut Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoro, biaya operasional KUA tersebut rutin diberikan tiap bulan sekali, selama ini tidak terjadi keterlambatan dalam penyalurannya di masing masing KUA, biaya tersebut diluar biaya dari Dipa Nikah Rujuk yang diberikan kepada KUA. 

Baca Juga :  Wabup Noor Nahar Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUPA PPAS

“Untuk pertanggungjawaban pengelolaan biaya operasional tersebut. Masing masing Kepala KUA wajib melaporkan kepada Kantor Kemenag Bojonegoro tiap bulan sekali serta jangan sampai terlambat melaporkannya, bila terlambat akan berdampak dalam penerimaan biaya operasional bulan berikutnya”, tegas Masduki.

(pur)

Berita Terkait

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap
DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD