Netpitu.com – Kasus dugaan pemotongan dana PIP oleh SMP Negeri 2 Padangan kini mulai terang. Kepala SMP Negeri 2 Padangan, Bojonegoro, Sriyati, saat ditemui wartawan, Jumat, (2), di kantornya, mengakui adanya sejumlah biaya yang dipungut dari dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang diterima 448 siswa penerima PIP.
Diantaranya, transport pencairan dana PIP ke Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Padangan, biaya perpisahan, foto copy raport dan ijazah, cindera mata, rekreasi dan beberapa kegiatan lain.
Sriyati, mengatakan bahwa dana PIP yang dicairkan oleh siswa SMPN 2 Padangan sesuai kesepakatannya memang dititipkan kepada pihak Sekolah. Selanjutnya siswa bisa meminta ke sekolah apabila membutuhkan uang untuk membeli keperluan sekolahnya, misalnya beli sepatu.
Sebenarnya dirinya tidak setuju dana PIP dititipkan sekolah, tapi karena banyak yang minta dengan berat hati dia setuju. Namun demikian diakui pula ada pihak yang tidak sepakat jika uang PIP dititipkan di Sekolah dan minta uangnya diberikan kepada siswa.
Kepada yang tidak setuju dititipkan ia meminta agar PIP diambil di Sekolah, tapi ia meminta kepada orang tua untuk memberikan dana PIP ini apabila anak membutuhkan keperluan sekolah.
“ Tolong jangan digunakan dibelikan beras, tolong jangan untuk keperluan keluarga karena sudah keluar dari prosedurnya. Karena kita tahu sama tahu jika ini diserahkan pada orang tua kaya apa,” tegasnya.
Ditanya soal uang transport sebesar Rp. 10 ribu per anak untuk kepentingan pencairan dana PIP di BRI Padangan. Sriyati menjelaskan bahwa uang transport tersebut dipergunakan untuk sewa angkutan ( Elf ) yang dipergunakan untuk mengangkut siswa melakukan pencairan di Bank.
Alasannya, ia tidak berani ngarak anak ( siswanya ) sampai ke BRI, lantaran lalu lintas kendaraan yang ramai.
“ Kalau berjalan kita dengan segala resikonya lebih baik kita nyarter (1 kendaraan Elf),” terang Sriyati, Kepala SMP Negeri 2 Padangan.
Ia membantah jika untuk keperluan transpotasi pengambilan dana PIP ke BRI ada siswa yang dipungut Rp 25 ribu. “ Maaf pak, pasti itu salah. Sepuluh kayaknya,” tandas Sriyati.
Ia sendiri belum bisa menyakinkan berapa jumlah biaya pengambilan dana PIP di Bank, karena bendahara pengumpul dana PIP masih dalam keadaan sakit hingga ia tidak bisa bertanya langsung.
Ditambahkan, karena munculnya kasus ini bendahara pengelola dana PIP di sekolah jatuh sakit dan menjalani opname di RSU Padangan. Ketika ditanya siapa nama bendahara tersebut, Sriyatipun tidak bersedia menyebut siapa nama bendahara dimaksud dengan alasan kasihan.
Diberitakan sebelumnya, Kani (47), orang tua siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Padangan, Bojonegoro, mendatangi SMP Negeri 2 Padangan untuk mempertanyakan soal kurang dana bantuan PIP yang diterima anaknya. Dalam ketentuan seharusnya anaknya menerima dana PIP Rp. 750 ribu, namun kenyataannya yang diterima anaknya hanya Rp. 478 ribu.
Menurut Kani, dana PIP tersebut telah dikurangi untuk pembayaran sebesar Rp. 272 ribu, yang dipergunakan untuk membeli buku bimbingan belajar Rp. 32 ribu, Foto Rp. 15 ribu, Stopmap, foto copy, dan cindera mata sekolah Rp. 150 ribu, perpisahan Rp. 60 ribu, pembelian kaos kaki Rp. 5 ribu, dan transport pengurusan pencairan dana ke BRI Rp. 10 ribu.
Selain itu juga terdapat pelaporan lain yang menyebutkan bahwa ada kegiatan sekolah termsuk rekreasi yang yang harus dibayar dengan menggunakan dana PIP sebesar Rp 450 ribu. Ditambah beberapa kegiatan lain yang jika ditotal keseluruhan sebesar Rp. 722 ribu. Sehingga siswa penerima PIP hanya menerima sisa uang tunai PIP dari sekolah sebesar Rp. 28 ribu.
Dihubungi terpisah, Koordinator Front Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Bojonegoro, Edy Kuntjoro, mengatakan pengelolaan dana PIP oleh sekolah, apapun alasannya tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran ketentuan peraturan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 dan Juklak PIP 2017, yang bisa mengarah pada tindak pidana.
Dan yang harus dipahami oleh pihak sekolah bahwa kesepakatan itu bukan produk hukum sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum sebuah kegiatan yang sudah ditentukan aturan pelaksanaannya.
Dalam Bab V Juklak PIP 2017 jelas disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana dan tindakan lain yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah/lembaga dan/atau peserta didik dalam kaitannya dengan program PIP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“ Sebaiknya aparat penegak hukum segera menindak lanjuti kasus ini, jangan menunggu laporan. Karena bisa saja kasus ini mengarah pada tindak pidana korupsi,”ujar Kuntjoro.
(Red/Pur)
bagimana kualitas moral generasi mendatang jika sekolah yang diharapkan mencetak kader bangsa sudah diajari praktik-praktk korupsi. hah………