BOJONEGORO. Netpitu.com – Sat Resnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang Kepala Desa (Kades) asal Bojonegoro berinisial M, (43).
Berita yang dilansir dari infomadiunraya.com itu menyebutkan Kades bertatus PNS tersebut ditangkap di pinggir jalan raya Ngawi-Bojonegoro, tepatnya depan SPBU Njoho, masuk Dusun Njoho, Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Senin (2/7/2018) dinihari.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyomartono mengatakan, terlapor ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,98 gram yang disimpan didalam sebuah plastik klip yang dimasukkan di satu bungkus rokok.
“Setelah digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok merk ternama yang didalamnya berisi 4 batang rokok, satu buah plastik klip putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal shabu dengan berat kotor 0,98 gram,” terangnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Ngawi. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber berita : infomadiunraya.com