KPK Lepas Kembali 2 Jaksa Pamekasan

JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan suap kasus dugaan korupsi dana desa.

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal, disimpulkan ada tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah dan janji lalu meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

Laode Muhammad Syarif, mengungkap peran Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, dalam kasus suap Kejaksaan Negeri Pamekasan. Menurut Laode, Ahmad berperan sebagai pihak yang memberi dan menganjurkan suap ke Kejari.

“Bahkan bupati dengan Inspektur Pemkab Pamengkasan mengatakan bahwa ini harus diamankan supaya jangan ada ribut-ribut pemanfaatan dana desa,” kata Laode dalam konferensi pers.

Baca Juga :  DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

KPK menyimpulkan adanya kerja sama antara Instruktur Pemkab Pamengkasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, dan Kejari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa untuk perbaikan jalan. “Nah karena ada ketidakwajaran di situ, lalu dilaporkan LSM kepada kejaksaan,” ujar Laode.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh dua jaksa Kejari. Namun proses penyelidikan dihentikan di tengah jalan oleh Rudy. KPK menemukan indikasi suap kepada Kejari terkait pemberhentian kasus ini.

“Mungkin kepala desa ketakutan sehingga dia berusaha untuk menghentikan proses penyelidikan dengan menyampaikan laporan ke beberapa pihak, salah satunya inspektur, lalu disampaikan ke Kejari,” kata Laode.

Kejari memastikan laporan tersebut dapat diberhentikan jika ada setoran sebesar Rp 250 juta. Sutjipto dan Agus kemudian melapor ke bupati.

Baca Juga :  DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

“Proses setopnya melibatkan banyak pihak, termasuk bupati. Bupati pun sebenarnya ikut mengetahui,” ujar Laode. Bahkan bupati menginstruksikan agar kasus ini diamankan melalui pemberian suap.

“Ketika ingin dinegosiasi agar kurang dari Rp 250 juta, ternyata ini dianggap sebagai harga yang enggak bisa lagi turun,” kata Laode.

KPK pun masih mendalami sumber uang suap tersebut. Pasalnya, jumlahnya jauh lebih besar dari total anggaran proyek dari dana desa.

“Masih didalami karena kalau hanya dari anggaran itu sendiri cuma Rp 100 juta. Kasus ini sangat menarik karena ternyata anggran kecil pun bisa menimbulkan kerugian lebih besar,” kata Laode.

Kelima tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu(2/8) di sejumlah lokasi di Pamekasan, Jawa Timur.

KPK mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sutjipto dan Noer kepada Rudy. Pemberian uang itu atas perintah Ahmad.

Baca Juga :  DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

“AGM pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi di desanya yang gunakan dana desa. Nilai proyek Rp100 juta,” tutur Syarif.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sutjipto, Agus dan Noor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Ahmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu pihak yang diduga penerima Rudy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan diterbangkan esok pagi ke markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

(As)