Awas…!, Caleg Curi Start Kampanye Di Medsos Bisa Masuk Penjara

- Team

Kamis, 2 Agustus 2018 - 09:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Peringatan keras untuk para Caleg DPRD Kab/Kota, Propinsi, DPR RI dan DPD RI agar tidak menggunakan media sosial (medsos) sebagai ajang kampanye ataupun sosialisasi. Karena bisa jadi bukan popularitas yang didapat tapi sebaliknya, ancaman hukumam penjara.

Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik peserta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye menyatakan, akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan “pra kampanye” terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bakal Calon Anggota Legislatif, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga :  Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Bentuk Satgas Money Politic

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) untuk dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun.

“Kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum ataupun di medsos,” .

Ditambahkan, saat ini adalah masa pra kampanye, dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, yaitu 1. Pemasangan bendera dan 2. Konsolidasi internal.

Baca Juga :  Hadapi Pemilu Bupati Tuban Minta Aparat Tingkatkan Kewaspadaan

“Sementara itu, dalam UUD nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai,

Selanjutnya Bawaslu harap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin.

“Kami sudah kirim surat himbauan kepada parpol dan bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang,” tegasnya.

(rd/wrt)

Berita Terkait

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day
PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4
Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU
Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang
PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah
Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU
Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro
Tag :