Bawa Kabur Sepeda Motor Teman, Dua Pemuda Ini di Tangkap Polisi

HUKUM430 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Dua orang pemuda bersaudara, MKD alias Danu (19) dan MSA alias Anam (20) ditangkap Polisi dan diaman di Polsek Pedurungan, Polrestabes Semarang. Keduanya disangka telah melarikan sepeda motor Yamaha Vixion milik temannya, pada Minggu (29/07/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Keduanya merupakan warga Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Namun saat ditangkap kedua pemuda bersaudara tersebut tengah berada di rumah orang tuanya di Desa Gasemraya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan kedua pelaku bermula pada Jumat (27/07/2018), sekira pukul 17.00 WIB.

Dimana saat korban Rio Avinda bin Suprianto (18), bersama seorang temannya M Rifai (28) warga Desa Guyangan RT 002 RW 002 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, sedang bekerja sebagai penjaga tambangan Pengkol Desa Trucuk.

“Saat itu datang kedua pelaku dari arah Bojonegoro hendak menuju Desa Trucuk dengan berjalan kaki, menyebrang jembatan sesek di tambangan Pengkol Desa Trucuk,” jelas Kapolsk.

Karena kedua pelaku adalah teman lama korban dan jarang ketemu, sehingga korban sempat ngobrol sebentar dengan kedua pelaku. Setelah mengobrol, kemudian kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban, Yamaha Vixon nomor polisi S 2357 AB, dengan alasan untuk mandi di rumahnya.

Namun setelah sepeda motor korban dibawa oleh kedua pelaku dan ditungu beberapa jam, kedua pelaku belum kembali juga sehingga korban berupaya mencari kedua pelaku di rumahnya, namun keduanya tidak ditemukan.

“Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 siang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trucuk.” jelas kapolsek.

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Trucuk dengan Polsek Pedurungan Polres Kota Besar Semarang Polda Jateng, akhirnya pada Minggu (29/07/2018) sekira pukul 19.00 WIB, sepeda motor milik korban dan pelaku berhssil ditemukan dan diamankan oleh Polsek Pedurungan.

“Kedua pelaku diamankan petugas di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Gasemraya Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.” terang kapolsek.

Setelah kedua pelaku diamankan di Polsek Pedurungan Kota Semarang,anggota Polsek Trucuk segera menjemput kedua pelaku berikut barang bukti, untuk dibawa ke Polsek Trucuk, guna menjalani proses penudikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Trucuk,” imbuh kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.

(dan)