Terindikasi Penyimpangan Beberapa Desa Harus Setor Kembali Uang BKD

BERITA487 views

BOJONEGORO. Netpitu. com – Diduga Ada Indikasi Penyelewengan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa, beberapa desa diminta mengembalikan sebagian uang Ke Inspektorat.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (pemkab) melalui Inspektorat telah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Dalam pemeriksaan administrasi dan kegiatan fisik oleh inspektorat kabupaten ditemukan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kententuan peraturan pemerintah dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.

Dari pemeriksaan tersebut muncul rekomendasi berupa perbaikan administrasi dan pengembalian dana bantuan BKD, Sabtu (30/07/2022).

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Terdakwa Singgung Permintaan Dana 25 Persen Sampai 30 Persen dan 2,5 Persen Untuk Camat

Salah satu Kepala Desa Penerima BKD yang namanya enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait dengan pengembalian Dana BKD ke Inspektorat menjelaskan, untuk Desa yang dipimpinnya mengembalikan uang ke Inspektorat sekitar Rp. 9 juta, dan BKD di desanya sudah cair 100 persen.

“Sebenarnya kami pihak Desa penerima BKD sangat mengalami kesulitan dan kami pun menjadi korban. Karena dalam perselesihan pemimpin kami akhirnya pendapat mereka tidak singkron,” keluh salah satu kepala desa. Perselisihan yang dimaksud kepala desa tersebut tak lain adalah konflik antara bupati dan wakil bupati Bojonegoro.

Lebih jelas ungkap Kades, pihak Desa sudah berusaha yang terbaik dalam melaksanakan proyek fisik BKD. Dulu sempat mengalami kesulitan, karena dalam proposal kami saat mengajukan terpontang-panting karena harus memenuhi semua persyaratan ketentuan administratif.

Baca Juga :  Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono menjelaskan, munculnya besaran nilai pengembalian dana BKD ke kas daerah berdasarkan hasil uji Lab saat dilakukan pemeriksaan atau audit dengan standar RAB kepada pihak Desa.

“Pengembaliannya tergantung hasil uji lab sebagai pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Selisih tinggal disetor ke kas daerah dan Bukti setor dikirimkan ke Inspektorat.”jelas Teguh.

Dipihak lain Sekdin Kasda (Kas Daerah),vVevi, saat dikonfirmasi melalui akun WA nya terkait pengembalian Dana BKD yang masuk Kas Daerah mengatakan, RKUD tinggal menerima dan mencatat jika ada pengembalian dari manapun tidak hanya khusus dari Kas Desa. Kalau terkait pengembalian ke RKUD yang saya jelaskan hanya cara menyetor ke RKUD nggih lainnya monggo di koordinasikan dengan DPMD.

Baca Juga :  Puisi Menolak Korupsi di Bojonegoro

“Dan kalau ada uang masuk di RKUD dicatat sebagai pendapatan. Saya lihat data dulu apakah memang sudah ada pengembalian dari Desa. Karena yang menangani catatan di bidang lain, nanti pas menjawab pertanyaan harus bersama-sama dengan yang lainnya agar jawaban tidak salah,” ucapnya lebih lanjut.

(Put)