BOJONEGORO. Netpitu.com – Lagi – lagi bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menunjukkan kekuasaannya untuk memenuhi ambisinya. Baru- baru ini bupati telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direktur utama PT. ADS tanpa mempertimbangkan ketentuan peraturan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan direksi BUMD.
Direktur utama PT. ADS, M. Lalu Syahril Majdi, resmi diberhentikan setelah melalui perjalanan panjang RUPS dan RUPS Luar biasa, pada 26 Agustus 2022.
Sayangnya alasan pemberhentian yang disebutkan tidak mendasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisaris dan Anggota dewan direksi Badan Usaha Milik Daerah yang menyebutkan ;
Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi mernenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Pertanyaannya apakah Dirut PT. ADS yang diberhentikan memenuhi kualifikasi seperti yang digariskan dalam Pasal 54 Permendagri nomor 37 tahun 2018 ?. Jika iya tentu tidak masalah. Tapi jika tidak, maka konyollah bupati atau pimpinan daarah yang terang-terangan menabrak ketentuan hukum yang digariskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Jika pemimpin atau pejabat pemerintah tak lagi menghormati ketentuan peraturan hukum negara/ pemerintah, untuk apa peraturan hukum itu dibuat ?.
( ro )