BOJONEGORO. Netpitu.com – Tanggapan kuasa hukum PT. Surya Energi Raya, Diki Andi Kusuma SH, terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) atas kerjasama penyertaan modal dalam pengelolaan Particypating of Interest ( PI ) blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, yang diajukan Agus Susanto Rismanto, dan dintervensi oleh Anwar Sholeh, mengungkapkan berapa jumlah sebenarnya komposisi pemilikan saham Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.
Komposisi jumlah penguasan saham inilah yang kemudian memicu adanya konflik warga Bojonegoro terhadap perjanjian kerjasama Pemkab Bojonegoro dengan PT. SER, perusahaan media group, milik, Surya Paloh, ketua umum partai Nasional Demokrat ( NasDem ), di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dalam tanggapan gugatan yang dibacakan persidangan PN Bojonegoro, Selasa, (29/09/2020) lalu, disebutkan bahwa jumlah kepemilikan saham Pemkab Bojonegoro dalam kerjasama penyertaan modal PI blok Cepu, sebanyak 180.000 ( Seratus delapan puluh ribu ) lembar saham, dengan nilai modal investasi Rp. 2.008.000.00 ( Dua milyar delapan juta rupiah ).
Kepemilikan saham milik Pemkab Bojonegoro terbagi atas saham seri A, dengan jumlah 160.000 lembar saham, dengan nilai Rp. 50 per lembar saham atau nilai total saham seri A ini berjumlah Rp. 8.000.000.00 ( Delapan juta rupiah ).
Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga mencatatkan kepemilikan saham seri B, sebanyak 20.000 lembar saham, dengan nilai total investasi saham Rp. 2.000.000.000.00 ( Dua milyar rupiah ).
Sedangkan saham yang dimiliki atau dikuasai PT. SER sebanyak 90.511 lembar, dengan nilai total investasi modal yang disetorkan sebesar Rp. 394.691.292.102.00 ( Tiga ratus sembilan puluh empat milyar enam ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus dua rupiah ).
Jumlah kepemilikan saham PT. SER, terbagi dalam dua jenis seri saham, yakni saham seri B yang berjumlah 60.000 lembar saham dengan nilai investasi Rp. 6.000.000.000.00 ( Enam milyar rupiah ), dan saham seri C sebanyak 30.511 lembar saham dengan nilai modal investasi sebesar Rp. 384.691.292.102.00 ( Tiga ratus delapan puluh empat milyar enam ratus sembilan ouluh satu juta dua ratus sembilan ouluh dua ribu serarus dua rupiah ).
Jika kedua pemilikan jumlah lembar saham Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, disandingkan dalam prosentase proposional, maka komposisi jumlah pemilikan lembar saham Pemkab Bojonegoro 66,54 persen, sedangkan jumlah lembar saham PT. SER sebesar 33,45 persen.
Namun jika diperbandingkan dengan nilai investasi modal yang direpresentasikan dalam bentuk pemilikan saham tersebut, maka nilai investasi modal Pemkab Bojonegoro sebesar 0.506 persen. Sedangkan jumlah nilai saham yang investasikan PT. SER sebesar 99,494 persen.
Ironis memang, jika sebuah perusahaan swasta murni yang melakukan kerjasama investasi modal dengan pihak pemerintah, menguasai mayoritas kepemilikan modal yang hampir seratus persen. Ini yang menjadi pihak pemerintah siapa ?. Pemkab Bojonegoro atau PT. SER ?.
Padahal di dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM ) Nomor 37 Tahun 2016, tentang penawaran particypating interest 10 persen pada wilayah jetja Migas, pada Bab l Ketentuan umum, Pasal 1 angka 6, disebutkan Perusahaan Perseroan Daerah adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh Badan U saha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut pada Pasal 3, huruf (a) angka 1 dan 2, ditegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:
a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:
1. perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah; atau
2. perseroan terbatas yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerin tah daerah dan Slsa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang Bada Usaha Milik Daerah, dengan jelas disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Dalam ketentuan Pasal 24 PP Nomor 54 tahun 2017, mensyaratkan kepemilikan modall daerah pada BUMD tidak boleh kurang dari 51 persen, atau dengan kata lain, penyertaan modal daerah pada BUMD paling sedikit 51 persen.
Sementara itu, dalam Pasal 11, Perda Nomor 8 tahun 2002, tentang pembentukan perseroan daerah PT. Asri Dharma Sejahtera, disebutkan dengan tegas ketentuan persyaratan kepemilikan modal minimal BUMD paling sedikit 51 persen.
Jika mengacu pada ketentuan peraturan perundangan diatas maka penyertaan modal PT. SER dalam pejanjian kerasama dengan Pemkab Bojonegoro dalam pengelolaan PI blok Cepu, tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau cacat hukum.
Dimana kepemilikan modal saham Pemkab Bojonegoro tidak berdasarkan pada nilai modal investasi ( uang ) namun dihitung berdasar jumlah lembar saham yang nilai nominalnya jauh dari 51 persen modal BUMD PT. ADS dalam penyertaan modal pengelolaan PI Migas, blok Cepu.
Padahal di dalam ketentuan PP 54 Tahun 2017, disebutkan bahwa penyertaan modal dasar dan modal setor pemerintah daerah pada BUMD dapat berupa aset milik pemerintah daerah yang dengan dengan nilai wajar. Artinya modal pemerintah daerah tidak selalu dalam bentuk uang riil. Tetapi bisa dalam bentuk aset berupa tanah, gedung atau infrastruktur lainnya.
Atau setidaknya 4,6 persen dari bagian pengelolaan blok Cepu yang diberikan kepada Pemerintah daerah Bojonegoro bisa diasumsikan sebagai modal dasar kepemilikan Pemkab Bojonegoro secara riil.
(ro)