BOJONEGORO. Netpitu.com – Polres Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil OPS Bina Kusuma ditempat TPA Banjarsari ( Trucuk) hadir dalam kesempatan tersebut Forpimda Bojonegoro diantaranya,Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri bintoro , Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono , Dandim 0813 Letkol Inf Hery Subgyo , Kajari Bojonegoro,dan FKUB.
Wakil Bupati Bojonegoro H.Setyo Hartono mengatakan minuman Keras dan Narkoba tidak ada manfaatnya dan konsumtifnya besar sekali.
Wabup mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah memerangi peredaran miras dab narkoba di Bojonegoro. Kepada Polres Bojonegoro Wabup mengapreasiasi sekali atas pengungkapan pabrik minuman keras ilegal di Bourno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kita telah mengamankan jenis minuman Arak dengan jumlah 69,372 liter. Pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar di Kabupaten Bojonegoro pada awal bulan September 2017,dengan tersangka SHJ.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk menjalani proses lebih lanjut.Tersangka kita kenakan Pasal 204 KUHP Juncto 37 ayat 1 juncto Pasal 1 Pasal 35 juncto 140 Undang- nomor 18 tahun 2012 .dengan Ancaman 15 Tahun.
( Dan )