KPU Tuban Sosialisasi Pemasangan APK

BERITA348 views

TUBAN. Netpitu.com – Pemilu tahun 2019 mendatang KPU Tuban melakukan agenda sosialisasi kepada masyarakat.

Acara yang dikemas dalam bentuk dialog, face to face langsung dengan insan pers Tuban di ruang aula sebuah resto di kota Tuban, Kamis, (01/11/2018).

KPU Tuban mengadakan dialog tersebut menyampaikan hal yang sangat penting yaitu adanya aturan yang belum pasti terkait dengan lokasi yang mana diperbolehkan atau tidak agenda kampanye untuk pemasangan APK hingga soal ketentuan ukurannya di semua lokasi baik ditingkat Kabupaten (Kota), Kecamatan hingga tingkat desa di Tuban.

Baca Juga :  Mahalnya Harga Bahan Pakaian Seragam Siswa di SMKN 1 Bojonegoro Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Dari pertemuan wartawan ini di lapangan nampak beberapa peserta hadir menanyakan ditemukkannya sejumlah APK dari parpol maupun calon wakil rakyat yang tertancap disembarang tempat.

Bahkan ironisnya APK tersebut dipaku kelihatan betul dipasang di pohon-pohon pada pinggir jalan.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Kasmuri sudah meminta agar para calon dan parpol mematuhi aturan yang berlaku. Yakni memasang APK sesuai dengan Perda yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Golkar Gelar Lomba Beksan Langen Tayub Seblak Sampur Kuning

Yakni mereka harus menyadari bahwa daerah mana saja yang tidak boleh dipasang.

Dalam aturan PKPU tidak dijelaskan secara rinci untuk pemasangan APK ini, seperti wilayah mana yang boleh dipasang, terus berapa besar. Berbeda dengan Pemilihan sebelumnya untuk hal ini diatur secara rinci.

Namun jika melanggar ketentuan yang berlaku, misalnya memasang dikawasan yang dilarang sesuai Perda maka Panwas dan Satpol-PP Tuban berhak menertibkan hal ini.

Baca Juga :  SMKN 1 Tuban Jual Kain Seragam, Gubernur Khofifah Nyatakan Itu Sudah Resmi Dilarang

“Tidak dijelaskan secara detail, namun acuan kami adalah Perda untuk kawasan mana saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” kata Ketua KPUD Tuban, Kasmuri.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk saat ini KPU Tuban juga akan menyerahkan sejumlah APK terhadap setiap calon sesuai dengan desain yang mereka kiri.

Sebelumnya ke KPU. Bahkan untuk kampanye di media sosial juga sudah diatur dalam PKPU bahwa ada setiap calon wajib mendaftarkan akun media sosial nya ke KPUD Tuban.

(met)