Waketum PAN Ditahan KPK

- Team

Jumat, 2 November 2018 - 21:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) yang juga Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan ditahan KPK, usai diperiksa sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya.

Taufik keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB.

Waketum PAN itu ditahan KPK terkait kasus suap Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Ia tampak keluar memakai rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB.

Taufik, yang menyandang status tersangka KPK, langsung dinonaktifkan oleh PAN dan dicopot dari posisi pimpinan DPR.

“Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP (PAN),” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno saat dikonfirmasi wartwan, Jumat (2/11). Selanjuthya Taufik juga akan diproses pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo, keputusan penonaktifan Taufik dari partai serta PAW dari DPR belum resmi. Saat ini PAN tengah membahas secara internal.

Baca Juga :  Kelabui Petugas, Kandang Ayam Disulap Jadi Pabrik Arak

“Secara resmi belum dibahas, tapi secara informal sudah banyak dibicarakan di kalangan internal PAN. Tidak etis kalau saya mendahului bicara tentang PAW ataupun penonaktifan. Tapi kalau sudah ditahan KPK, tentu opsinya amat sangat terbatas,” sebut Dradjad saat dihubungi terpisah.

Baca Juga :  Dua Pejabat Inspektorat Diperiksa Kejaksaan

KPK menetapkan Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Untuk Taufik, dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Dia memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Taufik ditahan Komisi anti rasuah itu setelah uasai menjalani pemeriksaan di gedung merah puti, KPK, Jakarta, Jumat (2/11).

(ams)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi