BOJONEGORO. Netpitu.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan , Senin, (1/11/2021), melaksanakan sosilisasi kebijakan dan mekanisme agroforetry di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan ( BKPH) Malo.
Sosialisasi membahas tentang perubahan Kebijakan mekanisme sharing agroforesty 10 persen menjadi 20 persen untuk mencapai sepakat antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa ( LMDH), dan Pesangem.
Wakil Administratur Choirul Huda, yang memimpin kegiatan sosialisasi dengan didampingi Kepala Seksi Produksi Nanang Sunaryo, Kepala Seksi Perencaan Dadang AJ, Asisten Perhutani ( Asper) BKPH Malo M Badar beserta tim, dan dihardiri segenap LMDH dan Kepala Desa se kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro yang masuk wilayah pangkuan kerja BKPH Malo dan BKPH Pumpungan.menyampsikan tentang aturan-aturan yang telah di tetapkan Perhutani mengenai tanaman Agroforestry yang dapat dibudidayakan dan dikerjakan pada Kawasan Hutan Produksi, Kawasan hutan Lindung dengan pemanfaatan lahan di bawah tegakan, Jenis- jenis tanaman komoditi Agroforestry berpedoman pada surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No 760/KPTS/Dir/2018 tentang Pedoman Kerjasama Pemanfaatan Hutan Perum Perhutani dan Surat Kepala Divre Jatim/No 1695/0552/Divre Jatim 2021 tanggal 7 Juli 2021.
Kebijakan kebijakan Agroforestry Perubahan komposisi sharing dari 10 : 90 ke 20 : 80 relatif tidak berpengaruh terhadap penerimaan petani/pesangem, perubahaan komposisi tersebut untuk mengakomodasi biaya pengawasan yang dilakukan oleh LMDH dan Petani.
Nilai dari biaya pengawasan dimaksudkan adalah untuk petani 80 persen, LMDH Desa Stakeholder 10 persen, dan Perhutani 10 persen.
“Saya berharap Sosialisasi ini mencapai kesepakatan antara Perhutani dengan LMDH Desa dan Stakeholder,”harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Malo Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Ansori, mengatakan pihak desa bersama LMDH akan membantu mensosialisasikan kepada warga dan penggarap tentang perubahan sharing 10 persen menjadi 20 persen Agroforestry ini, segera terealisasi dan PKSkan ”pungkasnya.
(*/prg/gs)