BOJONEGORO. Netpitu.com – Awal tahun beru 2019 ini, lembaga Madrasah Diniyah (Madin) boleh berasa lega. Lantaran Bantuan Penyelenggara Pendidikan Diniyah Dan Guru Swasta (BPPDGS), sudah bisa diamhil dari rekening lembaga melalui Bank Jatim.
BPPDGS tersebut diberikan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) baik itu Madin Ula maupun Madin Wustho dan telah dibayarkan BPPKAD Bojonegoro melalui Bank Jatim, per 31 Desember 2018.
Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Jatim dan APBD Bojonegoro tersebut diberikan kepada 928 Madin di Bojonegoro dengan total bantuan sebesar Rp 11,9 Milyar. Dengan rincian Rp 8,4 milyar untuk Madin Ula dan Rp 2,9 milyar untuk Madin Wustho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan bantuan keuangan untuk honor guru ngaji (Ustadt Usatadzah) Ula dan Wustho sebesar Rp 556 Juta.
“Bantuan keuangan itu sudah dicairkan pada tanggal 31 Agustus 2018. Untuk pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BPPDGS mulai tanggal 10 Januari 2019 harus segera masuk”, terang Abdullah Hafidz selaku Kasi Pontren Kantor Kemenag Bojonegoro.
Kasi Pontren Kantor Kemenag Bojonegoro mengatakan, dari total 928 lembaga Madin yang menerima bantuan keuangan pada tahun 2018 ada 12 Madin yang tidak bisa mencairkan BPPDGS tersebut. Untuk Madin yang tidak bisa mencairkan bantuan keuangan tersebut sudah diberi pengertian dan diberi pemahaman.
“Untuk 12 Madin yang tidak bisa mencairkan BPPDGS tahun 2018, akan memperoleh BPPDGS di tahun anggaran 2019,” tegas Abdullah Hafidz.
Jangan Ada Pungatan.
Dengan cairnya bantuan dana penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta itu, hal yang harus diperhatikan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kemenag Bojonegoro, adalah turut mengawasi penggunaan dana bantuan supaya tepat peruntukannya sesuai proposal pengajuan penggunaan anggaran.
Jangan sampai ada pungutan diluar ketentuan penggunaan anggaran baik dari pengurus Madin (FKDT) tingkat Kecamatan maupun Kabupaten. Biasanya setelah realisasi pencairan BPODGS, ada saja iuran yang diminta FKDT Kecamatan kepada lembaga Madin.
Menurut koordinator Front Rakyat Antikorupsi, Kuntjoro, jika iurannya sesuai dengan program kegiatan lembaga Madin, yang diajukan dalam proposal pengajuan BPPDGS, tidak masalah.
Tetapi jika pungutan iuran diluar peruntukkan penggunaan anggaran sebagaimana dalam proposal pengajuan maka hal tersebut bisa menjadi masalah hukum.
Fraksi juga mensinyalir adanya permintaan iuran dana kegiatan kepada Madin oleh FKDT di tingkat Kecamatan. Namun kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan, atau dilaksanakan tetapi tidak maksimal.
(pur).