JAKARTA. Netpitu.com – Diduga menerima suap (gratifikasi) sebesar Rp. 6 Milyar, Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga telah menerima aliran uang uang suap terkait sejumlah proyek di wilayah Provinsi Jambi.
Zumi Zola, ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jum’at, (2/2) mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di rumah dinas dan villa Gubernur Jambi itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Zumi Zola bersama-sama dan atau sendiri-sendiri dengan Arfan menerima gratifikasi.
“Ini ada dua hal yang berbeda. Pemberian bersama-sama dengan ARN itu di proyek-proyek terkait dinas PUPR. Pemberian secara sendiri, itu terkait dengan proyek-proyek di dinas lain,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai gubernur Jambi.
Febri Diansyah menjelaskan pemberian kepada Zumi Zola dilakukan dalam beberapa kali.
“Totalnya gratifikasi yang didapatkan itu hingga Rp 6 miliar,” ucapnya.
Dari dua pemberian itu, KPK kemudian membidik dinas-dinas lainnya di Pemerintah Provinsi Jambi yang terindikasi memberikan gratifikasi kepada Zumi Zola.
Menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Kita ikut proses hukum,” kata Zulhas di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Menurutnya, Zumi Zola merupakan sosok yang baik, jJadi tak mungkin Zumi Zola melakukan korupsi yang disangkakan oleh KPK.
Dengan ditetapkannya Zumi Zola sebagai tersangka, nanti pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Zumi Zola.
(ams)