JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025. Hakim PN Jakpus juga memerintahkan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari.
Selain itu PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Meski demikian, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
“Kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023) malam.
Hasyim Asy’ari menuturkan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
“Pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaanPemilu2024,” papar dia.
Menurut Hasyim, menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan pengadilan negeri melainkan PTUN. Hal ini juga sudah disampaikannya dalam eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu adalah wewenangnya ada di pengadilan tata usaha negara dan kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Hasyim.
( am )