Netizensatu.com – Seorang pria asal Desa Ngasem Kec. Ngasem, berinisial LAS alias NO ( 52 ) ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap 2 anak laki-laki dibawah umur. Las diamankan dan ditahan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro 30/03/2017, pekan lalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, dala rilisnya, 3/4/2017, di Mapolres Bojonegoro, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan bejat terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu (29/03/2017) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban didatangi oleh tersangka dan menyuruh korban untuk membelikan rokok. Setelah membelikan rokok korban mengantarkan ke rumah tersangka.
“ Dengan mengancam korbannya akan dibunuh tersangka langsung menyeret korban ke dalam rumahnya dan korban langsung dicabuli oleh tersangka,” terang Kapolres.
Sementara ini baru ada 2 korban yang melapor, tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain namun mereka takut untuk melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan Las.
“ Kami masih mendalami kasus ini dan akan kita kembakan bila ada korban lain. Penyidik masih terus memeriksa dan menggali keterangan dari tersangka,” terang AKBP Wahyu S Bintoro saat press release.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 252 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
( Red/Dan)