Polres Tuban Kembali Tangkap Residivis Pencurian

- Tim

Jumat, 3 April 2020 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Diduga mencuri barang-barang milik Lutfi Anshori dan Dian Utami, residivis pencurian ini, Sujud (51), warga Dusun Ngembul Rt 01 Rw 06 Desa Jadi Kec Semanding, Tuban, kembali ditangkap polisi.

Penyidik Sareskrimum Polres Tuban menyangka Sujud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K, dalam keterangan persnya memaparkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 7 Desember 2019 lalu, dan telah dilaporkan korban ke Polsek Plumpang.

Dari pengusutan perkara didapatkan bukti kuat bahwa Sujud, yang sebelumnya pernah dipenjara untuk 3 kasus tindak pidana dalam perkara penadah beras hasil pencurian, pencurian diesel dan pencurian rumah kosong.

“Tersangka (Sujud) diduga melakukan pencurian barang berupa HP, Laptop, tas dan uang tunai Rp 4 juta di rumah Lutfi Anshori dan Dian Utami,” ujar AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K, dalam rilisnya.

Baca Juga :  Lagi-lagi Warga Main Hakim Sendiri, Seorang Kakek Terduga Pencuri Pisang pun Tewas

Polisi berhasil,mengungkap aksi kejaharan Sujud, berawal dari barang bukti HP yang dimiliki oleh Choirul Ibad. Dari keterangan Choirul Ibad, HP tersebut diperolehnya dari pemberian Sholikin. Atas penguasaan HP tersebut Choirul Ibad diganjar penyidik dengan sangkaan pertolongan jahat.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Narkoba HP Dicokok Polisi

Berdasar keterang Choirul Ibad, Sholikin ditangkap penyidik di Surabaya. Dari keterangan Sholikin, HP yang diberikan kepada Choirul Ibad, diperolehnya dari membeli dari Sujud, dengan garga Rp. 1,5 juta.

“Tersangka saat ini disangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun ,” jelas AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K.

(met)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00