Diputus KPPU Bersalah Grab Indonesia Harus Bayar Denda Rp. 29,5 Milyar

- Tim

Jumat, 3 Juli 2020 - 08:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Grab Indonesia ( PT Solusi Transportasi Indonesia ) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dijatuhi hukuman denda puluhan milyar rupiah

Putusan yang dijatuhkan oleh KPPU tersebut terkait kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dan diskriminasi mitra pengemudi yang dilaporkan Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut).

“Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (02/07/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

“Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999,” ujar Dinni.

Baca Juga :  Alamak Rayakan Kelulusan Sekolah Dengan Miras, Empat Pelajar Diamankan Polisi

Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar

Dengan demikian, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 29,5 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Dalam Pasal 14 menyebutkan, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Grab Indonesia dan PT. TPI, Hotman Paris Hutapea menyesalkan putusan KPPU yang tidak berdasar fakta di persidangan. Atas putusan KPPU yang dianggap tidak fair tersebut Hotman Paris akan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Putusan KPPU Preseden Buruk Bagi Investasi Asing di Indonesia
Hotman Paris Hutapea

Menurut Hotman Paris, KPPU telah mengabaikan kesaksian di bawah sumpah di persidangan bahwa seluruh koperasi mitra Grab yang menjadi pesaing TPI menyatakan mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

Namun KPPU tetap memaksakan menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang ada. Ini bertolak belakang dengan fakta hukum yang disampaikan koperasi mitra Grab di persidangan.

Bahkan ekonom Faizal Basri yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan KPPU tersebut juga menyatakan hadirnya teknologi aplikasi Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Khususnya terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi mitra para mitra pengemudi dan transportasi.

Baca Juga :  Terbuka Untuk Umum Ditawarkan Dari Harga Rp 369 Ribu Hingga Rp 729 Ribu

Pengacara kondang yang terkenal dengan penampilan mewahnya itu juga menyayangkan putusan KPPU yang asal gebuk. Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing, Grab dan TPI yang telah menanamkan modal besar di Indonesia. Selain itu, Grab dan PT TPI telah membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

Ia pun memohon pada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengawasan terhadap lembaga KPPU.

“Jika tidak, Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, apabila terdapat lembaga yang menghukum investor Asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan. Apalagi dengan denda yang jumlahnya fantastis,” papar Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum Grab dan TPI.

(ro)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00