JAKARTA. Netpitu.com – Lima orang tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dana desa di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur resmi ditahan. Pelaku suap yang menyeret Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya ini ditahan di empat rumah tahanan berbeda.
Tiga orang anak buah Bupati Achmad digelandang terlebih dahulu. Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemerintahan Kabupateb (Pemkab) Pamekasan Noer Solehhoddin keluar pertama kali sekira pukul 17.30 WIB. Dia dibawa mobil tahanan ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Selang setengah jam setelahnya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo bersama Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi keluar menggunakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Mereka berlalu cepat tanpa banyak bicara.
“SUT dan AGM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Sekira pukul 18.30 WIB, giliran Achmad keluar dari markas Komisi Antirasuah. Dia menghindar dari pertanyaan pewarta dan berusaha cepat masuk ke mobil tahanan. Achmad digelandang ke Rutan Gedung KPK.
Menjelang pukul 19.00 WIB, Rudy Indra yang menerima suap juga keluar dari gedung. Dia juga memilih bungkam sembari berusaha menutup muka dengan tangannya.
“RUD ditahan di Rutan Cipinang,” ungkap Febri.
Bupati Pamekasan beserta jajaran di Inspektorat Kabupaten dan kepala desa dicokok KPK pada Rabu, 2 Agustus 2017. Mereka diduga sengaja menyuap Kajari Rudy karena takut korupsi dana desa terungkap publik.
Kepala Desa Agus Mulyadi dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat ke Kejari Pamekasan karena diduga menggelapkan proyek dana desa senilai Rp100 juta. Pemerintah Kabupaten Pamekasan berusaha mengamankan penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
Bupati Achmad Syafii memerintahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Sutjipto Utomo untuk bernegosiasi dengan Kajari Rudy Indra. Upaya ‘penghapusan’ kasus dihargai sebesar Rp250 juta.
Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Kejaksaan Agung menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra. Rudi dinonaktifkan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap pengamanan perkara penyimpangan dana desa di Pamekasan.
“Sudah pastilah itu sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan melalui mekanisme yang ada,” kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8).
Rum membantah institusinya kecolongan atas penangkapan Rudi. Dia mengklaim sistem di Kejagung sudah baik, bahkan Kejagung terus melakukan bersih-bersih di institusinya. “Enggak ada kecolongan, kita sedang melakukan pembersihan,” ujarnya.
Kejagung tidak akan menghalangi proses hukum KPK terhadap Rudi. Kejagung mendukung dan berterimakasih kepada KPK karena membantu institusinya.
“Jadi sistem ini sudah baik, hanya oknum-oknum yang bermental seperti itu yang berhadapan dengan hukum. Itu risikonya sendiri,” ujar Rum.
(as)