MEDAN, Netpitu.com – Mantan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara (Sumut), Eddy Syahputra, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima Rp 14.900.000 untuk pengurusan izin galian C, di Serdang Bedagai.
Bukan hanya pidana penjara, Eddy juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani tiga bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/8). Eddy dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa Eddy Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap untuk memperlancar pengurusan izin galian C,” kata Sri Wahyuni.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Agustini meminta agar Eddy dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, kita akan sampaikan ke Pimpinan dulu,” kata JPU Agustini seusai sidang.
Sementara terdakwa tampak tersenyum sumringah mendengar putusan ini. Ekspresi bahagia itu terlihat saat usai sidang, terdakwa langsung memeluk sejumlah kerabat dan keluarganya yang hadir dalam persidangan itu.
Eddy Syahputra Salim, diringkus Tim Satgas Saber PUngli Polda Sumut pada Kamis, (6/4) di kantor Distamben Sumut, Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Saat itu, saksi korban Suherwin mengurus surat izin galian C yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Izin yang diurusnya tidak kunjung selesai, karena biaya pengurusan surat galian C yang diminta pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Sumut belum dia penuhi.
Suherwin bahkan harus bolak-balik dari Kabupaten Sergai ke kantor Distamben Sumut untuk mengurus penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) itu. Dia akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut, dengan meminta Rp 14.900.000 ke ruangan Kadistamben Sumut. Saat pemberian uang itu, mereka diamankan tim Saber Pungli.
Dari Kantor Distamben Sumut tersebut petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp39 juta, serta dua lembar persetujuan dokumen dijadikan barang bukti.
(*/Md)