JEMBER. Netpitu.com – Ditetapkan sebagai tersangka, mantan Sekda Jember Sugiarto dan Ita Poeri Handayani, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang kini menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Jember, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur, Kamis (2/8).
Keduanya ditahan di ruang tahanan Kejati sekitar pukul 18.45 WIB.dengan memakai rompi khusus warna merah.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farhan Alisyahdi, penahanan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus dana hibah bansos Kab.Jember yang sudah disidangkan. Sidang yang dimaksud adalah kasus korupsi dana hibah bansos yang menjerat mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni.
“Hasil audit BPK, kerugian sementara sebesar Rp 1,40 miliar dari total Rp 38 miliar anggaran bansos 2015,” jelas Didik kepada wartawan.
Didik memaparkan, saat pengetokan anggaran dana hibah tersebut, DPRD Jember tidak melalui prosedur yang benar. Seharusnya pengesahan anggaran harus melalui proposal.
“Setelah itu diverifikasi, kemudian satu tahun kemudian baru bisa dianggarkan,” kata Didik Farhan.
Tetapi Thoif selaku Ketua DPRD Jember, diduga telah menekan agar tim anggaran segera mengesahkan dana saat pembahasan terakhir. Kalau tidak segera disahkan, DPRD Jember tidak mau membahasnya lagi.
“Akhirnya mau tidak mau sebagai ketua tim anggaran dan wakilnya, Sekda menyetujuinya. Ini semua sudah diakui,” jelas Didik.
Menyiasati permintaan Ketua DPRD (Thoif) akhrinya tim anggaran merekayasa tanggal mundur atau antidatir, seolah-olah draf rancangan anggaran sudah dibuat sebelumnya. Sehingga penggunaan uang itu akhirnya tidak tepat sasaran.
Ditambahkan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Masih menurut Didik, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dana hibah Bansos Kab. Jember ini untuk mengetahui larinya sisa aliran dana hibah bansos senilai Rp 38 miliar tersebut.
(*/rd)