BOJONEGORO. Netpitu.com – Ketua LSM Angling Dharmo, M. Nasir, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang terkesan pasif dalam menghadapi upaya eksekusi sita jaminan hotel Griya Dharma Kusuma oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Menurut Nasir, asset gedung GDK milik Pemkab Bojonegoro itu bernilai ratusan milyar. Sementara kewajiban pembayaran yang harus dilaksanakan nilainya hanya ratusan juta rupiah.
Kesan pasif ini terlihat saat petugas juru sita dari Pengadilan Niaga Surabaya ini datang ke hotel GDK dan melakukan pendataan asset hotel GDK, tidak ada satupun pejabat Pemkab yang menerima kedatangan petugas juru sita dari Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.
Seperti diketahui, 2 perkara gugatan mantan karyawan hotel GDK yang diajukan terhadap PT. GDK telah diputus oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya dan putusan sudah inchraht serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian sudah selayaknya PT. GDK wajib menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Namun nyatanya, sampai dengan proses eksekusi, Jumat, 03/09/2021, itu dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Niaga Surabaya, PT. GDK belum memenuhi kewajibannya sebagaimana keputusan pengadilan.
“Kesannya kok tarik ulur, wah repot kalau seperti ini. Jika nunggu kehadiran direktur PT. GDK yang tidak diketahui keberadaannya, wah ya repot,” ujar Nasir, kepada netpitu.com, Jumat, 03/09/2021. Bisa jadi Pemkab akan kehilangan asset gedung GDK, lanjut Nasir.
Padahal gedung tersebut sekarang ini tengah ditawarkan pada pihak Pertamina untuk disewakan sebagai fasilitas kantor. “Lha kalau ada permasalah hukum seperti ini, apa pihak penyewa akan mau. Kan penyewa nggak mau beresiko rugi kan. Apalagi masih ada masalah hukum yang belum selesai,” ujar Nasir, lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan penggugat atas perkara perdata khusus pemutusan hubungan kerja sepihak dan gaji yang diperjanjikan tidak dibayarkan, tiga petugas dari Pengadilan Niaga Surabaya, Jumat (3/09/2021) mendatangi management PT. Griya Dharma Kusuma, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bojonegoro, untuk melaksanakan inventarisasi harta milik hotel GDK.
Hanya sayangnya, tidak ada satupun perwakilan dari management PT. GDK yang menemui ketiga petugas Pengadilan Niaga Surabaya.
Selain tiga petugas dari PN Niaga Surabaya, hadir dalam proses eksekusi tersebut dua orang penggugat PT. GDK, Dewi Ningsih dan Christian Wely Welfreda.
Soal ketidakhadiran pihak tergugat PT. GDK, Joko Subagio, petugas PN Surabaya yang melakukan pendataan inventaris barang di hotel GDK, tidak menjadi masalah. Karena tugasnya di hotel GDK hanya melakukan inventarisasi barang.
“Tugas kami hanya mencatat saja,” kata Joko Subagio, kepada netpitu.com, saat di hotel GDK, Jumat, 03/09/2021.
(ro)