Soal Eksekusi Sita Asset Hotel GDK, LSM Angling Dharmo Sayangkan Sikap Pasif Pejabat Pemkab Bojonegoro

- Tim

Jumat, 3 September 2021 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Ketua LSM Angling Dharmo, M. Nasir, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang terkesan pasif dalam menghadapi upaya eksekusi sita jaminan hotel Griya Dharma Kusuma oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Menurut Nasir, asset gedung GDK milik Pemkab Bojonegoro itu bernilai ratusan milyar. Sementara kewajiban pembayaran yang harus dilaksanakan nilainya hanya ratusan juta rupiah.

Kesan pasif ini terlihat saat petugas juru sita dari Pengadilan Niaga Surabaya ini datang ke hotel GDK dan melakukan pendataan asset hotel GDK, tidak ada satupun pejabat Pemkab yang menerima kedatangan petugas juru sita dari Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.

Seperti diketahui, 2 perkara gugatan mantan karyawan hotel GDK yang diajukan terhadap PT. GDK telah diputus oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya dan putusan sudah inchraht serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian sudah selayaknya PT. GDK wajib menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Namun nyatanya, sampai dengan proses eksekusi, Jumat, 03/09/2021, itu dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Niaga Surabaya, PT. GDK belum memenuhi kewajibannya sebagaimana keputusan pengadilan.

“Kesannya kok tarik ulur, wah repot kalau seperti ini. Jika nunggu kehadiran direktur PT. GDK yang tidak diketahui keberadaannya, wah ya repot,” ujar Nasir, kepada netpitu.com, Jumat, 03/09/2021. Bisa jadi Pemkab akan kehilangan asset gedung GDK, lanjut Nasir.

Baca Juga :  Wah... Gila, Biaya Lauk Pauk Rumdin Bupati Tahun Ini Naik Jadi Rp. 54,8 Juta Per Bulan

Padahal gedung tersebut sekarang ini tengah ditawarkan pada pihak Pertamina untuk disewakan sebagai fasilitas kantor. “Lha kalau ada permasalah hukum seperti ini, apa pihak penyewa akan mau. Kan penyewa nggak mau beresiko rugi kan. Apalagi masih ada masalah hukum yang belum selesai,” ujar Nasir, lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan penggugat atas perkara perdata khusus pemutusan hubungan kerja sepihak dan gaji yang diperjanjikan tidak dibayarkan, tiga petugas dari Pengadilan Niaga Surabaya, Jumat (3/09/2021) mendatangi management PT. Griya Dharma Kusuma, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bojonegoro, untuk melaksanakan inventarisasi harta milik hotel GDK.

Baca Juga :  Pungutan Parkir Di Gedung DPRD Saat Bojonegoro Bersholawat Dikeluhkan Pengunjung

Hanya sayangnya, tidak ada satupun perwakilan dari management PT. GDK yang menemui ketiga petugas Pengadilan Niaga Surabaya.

Selain tiga petugas dari PN Niaga Surabaya, hadir dalam proses eksekusi tersebut dua orang penggugat PT. GDK, Dewi Ningsih dan Christian Wely Welfreda.

Soal ketidakhadiran pihak tergugat PT. GDK, Joko Subagio, petugas PN Surabaya yang melakukan pendataan inventaris barang di hotel GDK, tidak menjadi masalah. Karena tugasnya di hotel GDK hanya melakukan inventarisasi barang.

“Tugas kami hanya mencatat saja,” kata Joko Subagio, kepada netpitu.com, saat di hotel GDK, Jumat, 03/09/2021.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00