BOJONEGORO. Netpitu.com – Ratusan Kepala Desa se- Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam Apdesi, Jum’at (3/11) mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah ( DPRD)Kabupaten Bojonegoro Untuk mengadu tentang Kejanggalan Pengisian Perangkat.
Seperti di Ungkapkan Kepala Desa Jatimulyo, Teguh Widarto Mengatakan terkait dengan Pengisian Perangkat pemkab sudah masuk terlalu dalam hal itu seperti perda Pasal 6 huruf G yang isinya melakukan atau melaksanakan Ujian Tulis Pihak Desa Bukan pihak UNNES atau Pihak Ketiga dan membuat Soal Bukan melaksanakan Ujian hal tentu berlawanan dengan Perda.
Dikatakan Kepala Desa Guyangan Darmin, kejanggalan-kejanggalan itu memang terjadi diseluruh Desa harapan ini kita tanggapi serius, apa yang kita harapkan semoga sesui perda dan perbub. UU Nomor 6 adalah Wewenang Kepala Desa, maka dari itu kita tuntut hak kita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Jatiblimbing Tingkatno mengatakan apabila kepala desa tidak melantik akan diberhentikan Sementara.
“Kami mendapatkan info tersebut dari sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa di Kecamatan Dander.
(Dan)