BOJONEGORO. Netpitu.com – Media berita baik cetak maupun online, bisa memanfaatkan celah ketentuan batas waktu kampanye 24 Maret 2019 yang diperbolehkan di media berita.
“Kampanye peserta pemilu di media berita baru diperbolehkan mulai 23 Maret 2019,” papar Dian Widodo, Komisioner Bawaslu Bojonegoro, di cafe Adelia, Sabtu, (3/11).
Hanya saja lanjut Dian, pemasangan di media tersebut tidak mencantumkan nomor urut calon, nama partai, dan Dapil pemilihannya, secara utuh.
“Kalo hanya memasang gambar photo calon dan nama partai tanpa ada nomor urut dan Dapil pemilihan, masih bisa dilakukan,” ujar Dian Widodo.
Jika pemasangan iklan srbelum 24 Maret ditayangkan gambar photo, nomor urut, Dapil pemilihan dan partai dilakukan secara lengkap maka dikategorikan pelanggaran dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk media penayang yang melanggar akan dilimpahkan ke Dewan Pers.
(dan)