Celah Iklan Pemilu Sebelum 24 Maret 2019 Di Media Massa

BERITA366 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Media berita baik cetak maupun online, bisa memanfaatkan celah ketentuan batas waktu kampanye 24 Maret 2019 yang diperbolehkan di media berita.

“Kampanye peserta pemilu di media berita baru diperbolehkan mulai 23 Maret 2019,” papar Dian Widodo, Komisioner Bawaslu Bojonegoro, di cafe Adelia, Sabtu, (3/11).

Hanya saja lanjut Dian, pemasangan di media tersebut tidak mencantumkan nomor urut calon, nama partai, dan Dapil pemilihannya, secara utuh.

Baca Juga :  Apindo Bojonegoro Usulkan Kenaikan Upah Sebesar 4,82 Persen

“Kalo hanya memasang gambar photo calon dan nama partai tanpa ada nomor urut dan Dapil pemilihan, masih bisa dilakukan,” ujar Dian Widodo.

Jika pemasangan iklan srbelum 24 Maret ditayangkan gambar photo, nomor urut, Dapil pemilihan dan partai dilakukan secara lengkap maka dikategorikan pelanggaran dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Triwulan lll Tahun 2023 Realisasi Pendapatan Negara Tumbuh 45,26 Persen Dibanding 2022

Untuk media penayang yang melanggar akan dilimpahkan ke Dewan Pers.

(dan)