Pemasangan Atribut Kampanye Harus Berijin

BERITA457 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Badan Pengawas Pemilu Kab. Bojonegoro, Sabtu (3/11) pagi ini menggelar sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019, bagi partai politik dan media massa.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bakesbangpol Bojonegoro, Kusbiyanto, Kepala Satpol PP, Achmad Gunawan, dan KPUD Bojonegoto, Mustafirin.

Menurut Achmad Gunawan, Kasatpol PP Bojonegoro, yang harus diperhatikan dalam pemasangan atribut kampanye calon peserta Pemilu adalah regulasi yang mengatur pemasangan atribut, Perbu nomor 31 tahun 2017.

Baca Juga :  Puisi Menolak Korupsi di Bojonegoro

Dimana setiap peserta Pemilu yang melakukan pemasangan tanda gambar calon harus mentaati peraturan yang ada.

Sesuai regulasi, sebelum memasang alat peraga kampanye peserta harus meminta rekomendasi pemasangan alat peraga kampanye ke Bakesbangpol.

Selanjutnya setelah mendapatkan rekomendasi dari Bajesbangpol, pemohon ijin langsung mengajukan ijin pemasangan alat peraga kampanye ke Dinas Perijinan Bojonegoro.

Baca Juga :  Pawai Budaya, SMA Negeri 1 Bojonegoro Tampilkan Keanekaragaman Budaya

Bagi peserta Pemilu yang tidak memiliki ijin pemasangan atribut maka oetugas Satpol PP akan melakukan penertiban. Dengan mengambil dan mengamankan atribut yang terpasang.

“Kami (Satpol PP) hanya menjalankan tugas sesuai aturan,” tegas Achmad Gunawan.

(dan)