Tindak Lanjuti Kasus Kerjasama PI Blok Cepu KPK Tunggu Pengaduan Masyarakat

- Team

Selasa, 3 November 2020 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Kristiyanto, divisi hukum KPK.

Natalia Kristiyanto, divisi hukum KPK.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih memerlukan pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pembayaran bagi hasil keuntungan kerjasama Partycipating Interest (PI) antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ).

Hal tersebut diungkapkan oleh Natalia Kristianto, dari Divisi Hukum KPK, Jakarta, saat ditanya wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri ( PN ) Bojonegoro.

Menurut Natalia Kristianto, pihaknya ( KPK ) masih memerlukan penyidikan lebih lanjut untuk membongkar dugaan adanya kerugian negara dalam pembayaran bagi hasil keuntungan dalam kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.

Karena, lanjut Natalia Kristianto, untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).

KPK sendiri baru bisa meminta ada audit dengan tujuan tertentu jika posisi kasus sudah dalam pro justicia.

Baca Juga :  Cegah Korupsi Dua Penggugat Kerjasama PI Minta Bupati Tak Cairkan Deviden dan Saham Seri C

Ia pun berharap masyarakat Bojonegoro membuat pengaduan kasus pengelolaan modal PI blok Cepu ini ke KPK. Sehingga persoalan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah ini.

Sementara itu, Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat kerjasama PI blok Cepu ini ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan dilaporkannya kasus pengelolaan modal PI ini mengatakan pihaknya memang berencana melaporkan kasus kerjasama PI ini ke KPK. Lantaran, bagi hasil kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER telah dibayarkan pada Oktober lalu.

Baca Juga :  Polres Tuban Tangkap Pencuri Specialis Speedo Meter Truk Asal Jateng

Sehingga dengan demikian, praktis potensi kerugian keuangan negara yang dinyatakan KPK dalam hasil koreksinya telah berubah menjadi kerugian keuangan negara.

“Nantinya yang akan kita laporkan ke KPK adalah bupati, sekda, PT. SER dan PT. ADS,” tegas Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com.

(ro)

 

 

 

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru