BOJONEGORO. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih memerlukan pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pembayaran bagi hasil keuntungan kerjasama Partycipating Interest (PI) antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ).
Hal tersebut diungkapkan oleh Natalia Kristianto, dari Divisi Hukum KPK, Jakarta, saat ditanya wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri ( PN ) Bojonegoro.
Menurut Natalia Kristianto, pihaknya ( KPK ) masih memerlukan penyidikan lebih lanjut untuk membongkar dugaan adanya kerugian negara dalam pembayaran bagi hasil keuntungan dalam kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena, lanjut Natalia Kristianto, untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
KPK sendiri baru bisa meminta ada audit dengan tujuan tertentu jika posisi kasus sudah dalam pro justicia.
Ia pun berharap masyarakat Bojonegoro membuat pengaduan kasus pengelolaan modal PI blok Cepu ini ke KPK. Sehingga persoalan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah ini.
Sementara itu, Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat kerjasama PI blok Cepu ini ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan dilaporkannya kasus pengelolaan modal PI ini mengatakan pihaknya memang berencana melaporkan kasus kerjasama PI ini ke KPK. Lantaran, bagi hasil kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER telah dibayarkan pada Oktober lalu.
Sehingga dengan demikian, praktis potensi kerugian keuangan negara yang dinyatakan KPK dalam hasil koreksinya telah berubah menjadi kerugian keuangan negara.
“Nantinya yang akan kita laporkan ke KPK adalah bupati, sekda, PT. SER dan PT. ADS,” tegas Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com.
(ro)