BOJONEGORO. Netpitu.com – Sekitar 250 kiai guru gaji TPQ Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 3/11/2021, mendatangi dan kepung kantor Kejaksaan negeri Bojonegoro. Mereka menuntut dibebaskanya ketua Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an (FKPQ ) Bojonegoro, Shodikin dari tahanan Kejaksaan dan dihentikannya penyidikan dan pemeriksaan guru TPQ.
Alasannya Shodikin tidak bersalah dan tidak ada korupso dalam pelaksanaan BOP pencegahan Covid 19. Semua sudah di-SPJ-kan, dan diserahkan ke Kemenag.
Dana sebesar Rp. 1 juta yang dihimpun dari lembaga TPQ pebrtima BOP merupakan iuran atau sumbangan untuk mengurus pengajuan BOP Kemenag RI. Uang tersebut dipergunakan untuk operasional FKPQ, seperti transport, rapat koordinasi, pelatihan pembuatan SPJ.
“TPQ yang tidak mendapatkan anggaran operasional penfifikan dari pemerintah, kata koordinator lapangan unjuk rasa, M. Yasin, sudah biasa melakukan urunan ( Bahasa Jawa, iuran, ) dalam melaksanakan kegiatan bersama yang bersifat massal.
“Pak Shodikin tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kejaksaan,” ujar M. Yassin, saat orasi di depan kantor Kejaksaan negeri Bojonegoro, Rabu, 3/11/2021.
Dikatakan M. Yassin, guru-guru ngaji TPQ akan terus berjuang sampai tuntutan mereka dikabulkan oleh kejaksaan. Jika tuntutan mereka tifak dipenuhi maka akan melapor ke Kejaksaan Agung hingga Presiden.
Dalan unjuk rasa yang diikuti oleh ustad dan ustadzah Taman Pendidikan Qur’an itu, juga dibacakan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Kepada Presiden Jokowi, guru-guru ngaji itu meminta agar Shodikin dibebaskan dari hukuman dan penyidikan kasus dugaan korupsi BOP dihentikan oleh Kejaksaan.
Unjuk rasa guru-guru ngaji TPQ yang berlangsung sekitar 3 jam itu sempat diwarnai ketidakpuasan pengunjuk rasa. Lantaran tanggapan dari pihak Kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Kejari, Edward, dianggap tidak memenuhi tuntutan mereka.
Akhirnya mereka pun terus melakukan unjuk rasa sampai Kepala Kejaksaan Bojonegoro sendiri yang turin menerima dan menjawab tuntutan para guru ngaji TPQ itu.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Kepala Kejaksaan negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, mengatakan saat dirinya masuk ke Bojonegoro, kasus yang ditangani Kejaksaan negeri Bojonegori ini sudah pada tahap penyidikan.
Sehingga bukti-bukti yang sudah diperoleh dari tim, kami tetapkan kemarin. Untuk sementara kami tetapkan saudara SDK sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar fakta-fakta yang diperolrh tim. Karena Insyaallah kami sudah sesuai aturan prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi tuntutan agar SDK dibebaskan karena tidak bersalah, Badrut Tamam, mengatakan ini negara hukum, semua ada aturan mainnya, semua ada relnya.
“Silakan kalau bapak akan melakukan hal-hal semacam yang disampaikan tadi itu adalah sebuah tuntutan yang menurut keyakinan atau fakta-fakta yang bapak peroleh, tidak ada perbuatan-perbuatan yang sekiranya dipandang menyimpang yang Shodikin lakukan, ajukan, nanti ada ranahnya pak. Itu tempatnya dipersidangan,” ucap Badrut Tamam.
“Kalaupun ada yang dilakukan oleh tim kami ( kejaksaan, red ), atau apa yang dirasa dipandang oleh bapak apa yang kami lakukan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, juga ada jalurnya pak. Ya itu, praperadilan, silakan. Kalau memang apa yang kami lakukan ini dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan. Mari semua kita lakukan dengan aturan yang ada, hati yang jernih,” tandas Badrut Tamam.
Kalaupun bapak minta dikeluarkan pak Shodikin, silakan juga ajukan ke kami, mungkin penangguhan atau apa, monggo pak. Kami semua akan melakukan kajian, kami semua juga akan melakukan prosesing. Tentunya sesuai fakta dan pertimbangan aturan hukum yang ada. Jadi semua tidak ada hal yang tertutup.
Mungkin dari bapak-bapak ada yang diperiksa saat ini, kalau ada yang dipaksa oleh penyidik kami, yang harus ngaku begini, harus memdzolimi orang a, i, u, b, semua ada jalurnya pak.
Jadi saya sebagai orang baru, siap memproses itu. Kalau memang ada dari anak buah saya, dari Kejaksaan negeri Bojonegoro melakukan hal-hal yang menyimpang, laporkan, gak apa-apa. Kita semua sama di depan hukum. Jadi tidak ada keinginan kami untuk mendzolimi pihak-pihak tertentu atau siapapun, ucap Badrut Tamam kepada dua ratus lima puluh guru ngaji TPQ sevKabupaten Bojonegoro.
Menerima jawaban Kajari atas tuntutan yang disampaikan guru-guru ngaji itu, M. Yassin, selaku Korlap unjuk rasa merasa tidak puas karena jawaban Kajari belum mampu menjawab tuntutan mereka, yaitu dibebaskan Shidikin dari tahanan Kejaksaan, dihentikannya kasus BOP dan tidak lagi periksanya guru ngaji dalam perkara yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini.
Kemudian mereka pun meminta Kajari untuk juga mengusut pengadaan barang peralatan Prokes yang dilakukan perusahaan penyedia barang. Lantaran dari Rp. 6 juta uang yang telah dibayarkan ke penyedia barang tersebut peralatan yang diterima TPQ sangat minim dengan petkiraan harga barang sek7tar Rp. 3,5 jutaan. Pembelian alat Prokes ini telah diarahkan oleh FKPQ wilayah Provinsi Jawa timur yang bekerjasama CV atau perusahaan penyedia jasa.
( ro )