BOJONEGORO. Netpitu.com – Merasa telah dihalangi dan mendapat pelarangan saat melakukan peliputan berita di Rumah Sakit Umum Daerah, Sosrodhoro DjatiKusumo, Bojonegoro, Dewi yang dikenal sebagai wartawan media televisi tvone, Selasa, 4/1/2022, melapor ke Polres Bojonegoro.
Tindak pidana penghalangan terhadap wartawan saat melakukan berita tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers.
Sebagaimana ketentuan dimaksud orang yang menghalang-halangi wartawan dalam peliputan berita diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah bunyi lengkap pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Menurut Dewi, pihaknya saat itu tengah melakukan peliputan lampu listrik RSUD yang mengalami pemadaman.
“Ada informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa lampu listri di RSUD milik Pemkab Bojonegoro itu mati atau padam dalam waktu yang cukup lama. Lantas saya langsung berangkat melakukan peliputan berita,” terang Dewi kepada netpitu.com.
Setelah mengambil beberapa foto kondisi gedung RSUD yang mati lampu dari halaman RSUD, Dewi didatangi seorang petugas Satpam yang melarang Dewi mengambil foto gedung RSUD.
Dewi pun menjelaskan bahwa ia mengambil foto untuk kepetingan liputan berita. Namun upaya Dewi meyakinkan pada Satpam tersebut tidak membuahkan hasil. Dan Satpam itu pun tetap melarang Dewi.
Saat ditanya Dewi, siapa yang menyuruh melarang, Satpam itu mengatakan bahwa yang dilakukan adalah perintah perusahaan tanpa menjelaskan apakah itu perusahaan outsourcing yang memperkerjakannya atau pihak management RSUD Sosrodhoro DjatiKusumo.
Mendapat perlakukan yang tidak semestinya, Dewi langsung berbalik pulang meninggalkan RSUD.
Menindaklanjuti pelarangan peliputan tersebut, Forum Wartawan Bojonegoro peduli kebebasan pers langsung menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Bojonegoro, Selasa, 4/1/2022.
Mereka menuntut kepada pimpinan DPRD untuk menghadirkan kepala RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro. Untuk memberikan klarifikasinya atas kegiatan pelarangan peliputan berita tersebut. Selain itu, juga terkait padamnya lampu penerangan listrik di gedung RSUD selama sekitar 30 menit.
Karena akibat dari padamnya listrik di RSUD tersebut sejumlah pasien dan keluarga pasien yang menunggu di kamar pasien sempat berhamburan keluar karena merasa takut dan tidak nyaman.
Sesuai lakukan dialog dengan perwakilan DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin dan Sukur Priyanto. Dewi dengan diantar oleh beberapa wartawan langsung pergi menuju kantor Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan peristiwa pelarangan peliputan berita tersebut.
(ro)