Mau Ganti Nama, Ikutilah Tata Cara Yang Benar

BERITA, HUKUM1.228 views

BOJONEGORO. Netpitu.comApalah arti sebuah nama , Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi.”, itu kata William Shakespeare, seniman besar Inggris yang hidup pada (26 April 1564 – 23 April 1616).

Bagi orang Jawa dan muslim, nama adalah doa sekaligus harapan. Memberikan nama pada anak berarti kita memberikan citra awal tentang diri anak yang suatu ketika diharapkan akan terwujud menjadi pribadi yang sesuai dengan makna terkandung di dalam namanya.

Di sisi lain, nama juga bisa menjadi sarana bagi anak untuk memahami bagaimana orang lain atau lingkungan memandang sosok dirinya.

“Sesungguhnya, pada hari kiamat nanti, kalian akan dipanggil dengan nama-nama kamu dan nama ayah-ayah kamu; maka buatlah nama yang baik bagi diri kamu.” (H.R. Abu Dawud).

Adakalanya seseorang tidak percaya diri dengan nama yang dimilikinya. Karena dianggap kurang bagus, tidak modern ( kuno ), atau nama yang dimilikinya menunjukkan dirinya sebagai orang desa ( ndesani ). Sehingga mendorong orang tersebut untuk mengganti namanya, dengan tujuan agar ia bisa tampil lebih percaya diri.

Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mengganti nama. Namun yang diperhatikan penggantian nama tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  SMKN 1 Tuban Jual Kain Seragam, Gubernur Khofifah Nyatakan Itu Sudah Resmi Dilarang

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ganti nama telah ada sejak jaman pemerintahan Presiden Soekarno. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Perubahan Aatau Penambahan Nama Keluarga inilah ketentuan ganti nama itu diatur.

Pasca Reformasi, soal ketentuan ganti nama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ganti nama merupakan peristiwa penting kependudukan, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum alinea 3 UU Nomor 23/2006.

Peristiwa penting menurut Pasal 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir-mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006, mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan negeri setempat pemohon. Selanjutnya perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang betubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana ( Dinas Kependudukan dan Catata Sipil ) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Baca Juga :  Data Realisasi Pelaksanaan Proyek BKKD Rekanan dan Kades Tidak Sama

Jadi tidak sembarangan orang bisa berganti atau merubah nama tanpa melalui proses peradilan. Sebab, pergantian nama akan memberikan pengaruh terhadap dokumen, akta kepemilikan atas nama orang tersebut. Karena nama termasuk data otentik.

Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Mau tahu tata cara ganti nama yang benar menurut peraturan perundangan ?. Ikutilah tara cara ini, buatlah surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri setempat. Jangan lupa, sebutkan alasan ganti nama dalam surat permohonan tersebut.

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Bojonegoro, selain surat permohonan ganti nama terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan ganti nama . Di antaranya adalah:

Jika pemohon ganti nama usia dibawah 21 tahun.
1. Foto copy KTP Pemohon ( orang tua ), 1 (satu) lembar
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon, 1 (satu) lembar
3. Foto copy Akta Nikah pemohonon ( orang tua ), 1 (satu) lembar
4. Foto copy Akta Kelahiran, 1 (satu) lembar
5. Foto copy Ijazah sekolah anak pemohon (apabila sudah mempunyai ijazah), 1 (satu) lembar.
6. Foto copy surat keterangan dari Desa ( mengetahui 1 orang yang sama ), 1 (satu) lembar.

Baca Juga :  SMP N 2 Bojonegoro gelar Pameran Bhineka Tunggal Ika

Sedangkan persyaratan permohonan ganti nama untuk pemohon yang berumur di atas 21 tahun :

1. Foto copy KTP Pemohon, 1 (satu) lembar
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon, 1 (satu) lembar
3. Foto copy Akta Nikah pemohonon ( apabila sudah menikah ) 1 (satu) lembar.
4. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
5. Foto copy Ijazah sekolah pemohon (apabila sudah mempunyai ijazah),1 (satu) lembar.
6. Foto copy Paspor pemohon ( apabila mempunyai Paspor ), 1 lembar.
7. Fotocopy surat keterangan dari Desa ( mengetahui 1 orang yang sama ), 1 (satu) lembar.

Yang perlu dicatat, masing-masing fotocopy harus dileges di kantor Pos dan bermeterai.

Setelah menjalani persidangan dan Pengadilan memberikan keputusan penetapan perubahan nama. Segera laporkan perubahan nama tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil, dengan membawa akta kelahiran dan Keputusan Pengadilan atas perubahan/ pergantian nama tersebut.

Selanjutnya petugas Dinas akan memproses perubahan/pergantian nama tersebut.

(oro)