Alamak Rayakan Kelulusan Sekolah Dengan Miras, Empat Pelajar Diamankan Polisi

- Team

Jumat, 4 Mei 2018 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com– Maksud hati merayakan kelulusan dengan pesta meminum minuman keras berjenis toak akhirnya membawa Empat orang pelajar yang baru lukus ini beturusan dengan polisi, dan diamankan anggota Polres Bojonegoro, Kamis (3/5).

Keempat pelajar tersebut diamankan petugas saat minum-minum di sebuah warung yang berlokasi di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Adapun identitas keempat pelajar tersebut adalah, WM (26), pelajar asal Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro; ANS (22), pelajar asal Desa Kabunan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro; MFH (19), pelajar asal Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan FS (21), pelajar asal Desa Prambatan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Selain mengamankan empat orang pelajar tersebut, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya, yang kedapatan sedang minum-minuman keras di tempat yang sama. Dan dari tempat tersebut, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras jenis tuak, yang belum sempat di minum oleh para pelaku tersebut.

Baca Juga :  Mengaku Dukun WS Cabuli 2 Korbannya Dibawah Umur

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat SH, kepada media ini menerangkan bahwa sebagaimana arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly SIK MH MSi, bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan melakukan penindakan tegas, terhadap pelaku yang menjual, menyimpan dan atau memiliki Miras tanpa ijin.

“Kami akan terus-menerus melakukan penindakan dan razia peredaran minuman keras tanpa ijin di Kabupaten Bojonegoro,” tegas Kasat Sabhara.

Baca Juga :  Hina Wartawan Di Medsos, Laskur Diperiksa Polisi

Para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai-mana dimaksud dapam Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Para pelaku akan diajukan sidang tipiring, di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Senin, tanggal 7 Mei 2018 mendatang,” jelas Kasat Sabhara.

(dan)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Idhul Adha, SMKN 1 Bojonegoro Potong 5 Ekor Sapi Qurban
Job Fair SMKN 1 Bojonegoro Sukses Jaring 1.217 Orang Pelamar Kerja
Job And Edu Fair SMKN 1 Diserbu Peminat Kerja Bojonegoro
Diikuti 44 Didu dan PT, SMKN 1 Bojonegoro Mulai 11 – 13 Juni Gelar Job Fair Untuk Umum