Kedapatan Bawa Narkoba HP Dicokok Polisi

HUKUM535 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bojonegoro, mereka adalah HP, Lak-laki (44 tahun) alamat Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, dan AY, Laki-laki, (41 tahun), warga Bojonegoro.

Menurut keterangan Wakapolres Bojonegoro Kompol Achmad Fauzi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (04/05), penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka HP, Lak-laki (44 tahun), yang ditangkap oleh Satresnarkoba pada Senin tanggal 30 April 2018, di Gang Irit Desa Sumberrejo Kec. Sumberrejo, Bojonegoro.

HP ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika golongan l jenis sabu, dan uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupah), 1 buah Hand Phone Nokia, 1 buah Jaket Yamaha dan 1 buah sepeda Motor Honda Beat.

Dari keterangan HP, petugas melakukan pengembangan perkara dan menangkap AY sebagai pemesan barang haram itu.

“Dari pengakuan HP saat diinterogasi, barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY, dan AY juga telah mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu yang dibeli tersangka HP adalah pesanan tersangka AY,” terang Kompol Achmad Fauzi. 

Terhadap tersangka HP, petugas mengenakan Pasal 114(1) dan pasal 112(1) Jo 132 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar. 

Sedangkan terhadap tersangka AY, petugas mengenakan Pasal 114(1) dan pasal 112(1) Jo 132 dan atau pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar.

(dan)